Himbauan Kepada Pemilih - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

24 September 2012

Himbauan Kepada Pemilih



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGGAMUS

NOMOR : 723 /KPU-Kab/008.435591/IX/2012

HIMBAUAN KEPADA PEMILIH PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA
PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGGAMUS TAHUN 2012 

Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012, Kamis 27 September 2012, disampaikan kepada pemilih masyarakat Kabupaten Tanggamus hal-hal sebagai berikut:

  1. Masyarakat Kabupaten Tanggamus yang sudah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Kamis, 27 September 2012 pukul 07.00 s.d 13.00 WIB.
  2. Pemilih yang telah menerima Surat Pemberitahuan untuk Memilih (Model C6-KWK.KPU), harap dibawa saat datang ke TPS.
  3. Bagi pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan untuk Memilih, tetap dapat dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menunjukkan KTP Kabupaten Tanggamus dan/atau surat kependudukan lainnya kepada petugas di TPS (KPPS) dan Saksi.
  4. Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain wajib meminta surat keterangan pindah tempat memilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Model A8-KWK.KPU) di Kantor Kelurahan setempat. 
  5. Pemilih yang karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tak terduga di luar kemampuan yang bersangkutan (rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana alam, penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Saksi, PPL, Pemantau, pelayanan jasa transportasi umum, pegawai karena tugas pelayanan publik dan wartawan) yang berasal dari TPS lain, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di Wilayah Kabupaten Tanggamus sepanjang dapat menunjukkan kartu pemilih atau surat pemberitahuan untuk memilih (Model C6-KWK.KPU) atau surat keterangan dari PPS (Formulir Model A8-KWK.KPU) serta menunjukkan KTP Kabupaten Tanggamus kepada KPPS dan Saksi pasangan calon yang hadir.
  6. Saat menerima surat suara dari Ketua KPPS, pemilih harap memeriksa surat suaranya secara cermat. Jika ada kerusakan (robek, sudah tercoblos atau ada penandaan khusus), pemilih dapat meminta surat suara baru yang tidak rusak.
  7. Pemilih dilarang membawa kamera atau hand phone berkamera ke dalam bilik suara.
  8. Pemilih yang akan masuk TPS dilarang mengenakan atribut kampanye yang memuat nama atau foto dan nomor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
  9. Dalam memberikan suara, pemilih mencoblos SATU KALI pada nomor urut atau kolom foto atau nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara dinyatakan sah jika dicoblos dengan alat coblos yang disediakan KPU di TPS.
  10. Surat suara yang dirobek sehingga ada bagian tertentu yang hilang pada foto, nama atau nomor urut pasangan calon dinyatakan tidak sah.
  11. Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika terdapat tanda coblos lebih dari satu kali di kolom pasangan calon yang berbeda atau terdapat penandaan khusus seperti tulisan atau gambar pada kolom pasangan calon.
  12. Marilah menjadi pemilih cerdas dan tolak politik uang. Jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya.
  13. Marilah kita wujudkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012 yang jujur, bersih, adil, transparan dan demokratis.
Mari kita sukseskan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tanggamus 2012 untuk masa depan kabupaten Tanggamus.

                                                                                                           KETUA,

                                                                                                               dto

                                                                                                 HERFAN ZAILI, SE.

Tidak ada komentar: