MK Anggap Uji Materi UU NO. 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Terlalu Prematur - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

10 November 2011

MK Anggap Uji Materi UU NO. 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Terlalu Prematur

.
Pemiluku Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/11) melakukan sidang pendahuluan uji materi (judicial review) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Pihak pemohon adalah Cetro beserta 6 orang perorangan. Sidang uji materi itu dipimpin hakim konstitusi Dr. Akil Mochtar ,SH didampingi Dr. Hamdan Zoelva, SH dan Dr. Maria, SH. Berrtindak sebagai pemohon adalah Hadar Gumay dari CETRO. Dalam permohonannya, Hadar Gumay dari Cetro menganggap Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu tidak independen khususnya pasal yang membolehkan anggota Partai Politik menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


Menurutnya keanggotaan KPU dari unsur Parpol adalah “mundur” karena sebagai anggota Parpol sikap independen diragukan sebagai penyelenggara Pemilu. Hadar Gumay memberi contoh, dari 180 negara yang menganut system demokrasi, maka 74% penyelenggara Pemilunya berasal dari para ahli ilmu politik, hanya 18% dari unsur Parpol dan sisanya (8%) dari unsur pemerintah. Hakim konstitusi Dr. Akil Mochtar, SH menilai pengajuan judicial review Undang-undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu terlalu premature, karena sewaktu pemohon mengajukan registrasi tgl 14 Oktober 2011 ke Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Penyelenggara Pemilu belum ditandatangani oleh Presiden SBY, artinya Undang-undang ini beklum ada nomornya. Itu sebabnya Dr. Akil Mochtar menyuruh pemohon mengajukan registrasi ulang ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi baru dan substansi yang harus diperbaharui.

Menurut Akil Mochtar, bagaimana mungkin hakim konstitusi menilai sebuah judicial review atas sebuah undang-undang jika nomor undang-undang nya belum ada. Baik substansi dan tata administrasi dinilai masih kurang oleh Dr. Hamdan Zoelva. Sementara hakim konstitusi Dr. Maria, SH menilai semangat pemohon patut dipuji, meskipun substansi yang diajukan dalam judicial review sama dengan Undang-undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Pihak pemohon diminta datang seminggu lagi. (FS)