
Menurutnya keanggotaan KPU dari unsur Parpol adalah “mundur” karena sebagai anggota Parpol sikap independen diragukan sebagai penyelenggara Pemilu. Hadar Gumay memberi contoh, dari 180 negara yang menganut system demokrasi, maka 74% penyelenggara Pemilunya berasal dari para ahli ilmu politik, hanya 18% dari unsur Parpol dan sisanya (8%) dari unsur pemerintah. Hakim konstitusi Dr. Akil Mochtar, SH menilai pengajuan judicial review Undang-undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu terlalu premature, karena sewaktu pemohon mengajukan registrasi tgl 14 Oktober 2011 ke Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Penyelenggara Pemilu belum ditandatangani oleh Presiden SBY, artinya Undang-undang ini beklum ada nomornya. Itu sebabnya Dr. Akil Mochtar menyuruh pemohon mengajukan registrasi ulang ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi baru dan substansi yang harus diperbaharui.
Menurut Akil Mochtar, bagaimana mungkin hakim konstitusi menilai sebuah judicial review atas sebuah undang-undang jika nomor undang-undang nya belum ada. Baik substansi dan tata administrasi dinilai masih kurang oleh Dr. Hamdan Zoelva. Sementara hakim konstitusi Dr. Maria, SH menilai semangat pemohon patut dipuji, meskipun substansi yang diajukan dalam judicial review sama dengan Undang-undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Pihak pemohon diminta datang seminggu lagi. (FS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar