Jakarta, kpu.go.id-Menindaklanjuti Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010 terkait permohonan uji materiil (Judicial review) yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 162/KPU/III/2010 kepada KPU/KIP Provinsi maupun KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat yang bertajuk “Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 11/PUU-VIII/2010” tersebut dibuat berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tanggal 19 Maret 2010. Poin penting yang hendak disampaikan adalah :
1) Terhadap Panwaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan dilantik, selain oleh bawaslu, menjadi tidak sah dan tidak berlaku;
2) Terhadap KPU Provinsi dan /atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang dalam proses seleksi calon Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah supaya dihentikan;
3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan proses seleksi calon Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak lagi mempunyai kewenangan;
4) Mahkamah Konstitusi, melalui amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Surat KPU Nomor 162/KPU/III/2010 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 11/PUU-VIII/2010. (sumber:http://www.kpu.go.id, Senin, 22 Maret 2010)
.
15 April 2010
Home
Unlabelled
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK

About KPUD Tanggamus
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar