Pengisian Keanggotaan DPRD Pringsewu Menunggu Petunjuk KPU - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

12 Februari 2010

Pengisian Keanggotaan DPRD Pringsewu Menunggu Petunjuk KPU

Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Pringsewu masih menunggu petunjuk KPU, berkenaan dengan perbedaan penafsiran terhadap Keputusan KPU Nmor 61 Tahun 2009. perbedaan penafsiran itu dapat dilihat pada surat yang dilayangkan KPU Kabupaten Tanggamus, antara lain terhadap pasal-pasal:

Terhadap Pasal 8 Ayat (2);
“Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran dilakukan bagi kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2009 sampai dengan 12 (dua belas) sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (3) Undang-Undang.”

Apakah pasal ini juga mencakup pengertian bahwa pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Pemekaran dilakukan juga terhadap Kabupaten/Kota yang dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2009, tetapi belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD. Atau, terhadap Kabupaten Pemekaran sebagaimana dimaksud diberlakukan ketentuan sebagaimana termaktub dalam pengertian Pasal 5 Ayat (2);

“Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelengaraan pemilu tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara Partai Politik peserta pemilu dan suara calon Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah.”

Terhadap Pasal 96 Ayat (2);
“Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/kota Pemilu tahun 2009 yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya serta belum ditetapkan sebagai calon terpilih.”

Bagaimana kedudukan calon terpilih yang sudah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten/kota Pemilu tahun 2009, yang wajib pindah sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan ini, apakah calon terpilih dimaksud tidak ditetapkan sebagai calon terpilih pada Kabupaten Pemekaran; (Simulasi Terlampir)

Terhadap Pasal 96 Ayat (3);
“Perolehan suara calon terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan penjumlahan perolehan suara calon baik yang berada di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk maupun perolehan suara calon yang berada di kecamatan pada kabupaten/kota pemekaran.”

Apakah yang dimaksud dengan penjumlahan, adalah penjumlahan perolehan suara sebagaimana terdapat pada Formulir Model EB-3 DPRD KAB/KOTA hasil Pemilu Tahun 2009; Atau penjumlahan perolehan suara sebagaimana terdapat pada Formulir Model EB-3 DPRD KAB/KOTA hasil Pemilu Tahun 2009, setelah dilakukan pemisahan antara kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Induk dan kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Pemekaran pada Daerah Pemilihan yang mengalami “irisan” akibat terjadinya pemekaran. (Simulasi terlampir)

Terhadap Pasal 114 ayat (b);
“KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota induk yang telah melaksanakan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebelum Peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya putusan ini.”

Apakah tenggat waktu 6 (enam) bulan tersebut berlaku pula pada Kabupaten yang dibentuk sebelum Pemilu Tahun 2009 dan belum melaksanakan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; Atau untuk Kabupaten yang dibentuk sebelum Pemilu Tahun 2009, dan belum melaksanakan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten pemekaran dapat diberlakukan bunyi Pasal 8 Ayat (2);

Terhadap Pasal 105, angka (5) “Calon pengganti yang diusulkan DPD/DPW Partai Politik atau DPC Partai Politik induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih.”

Apakah perolehan suara calon pengganti sebagaimana dimaksud, berdasarkan Formulir Model EB-3 DPRD Kab/Kota hasil Pemilu Tahun 2009, atau berdasarkan data yang telah dilakukan pemisahan antara kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Induk dan kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Pemekaran pada Daerah Pemilihan yang mengalami “irisan” akibat terjadinya pemekaran.

Terhadap Pasal 76, huruf (f); dimana Anggota DPRD provinsi atau Anggota DPRD kabupaten/kota induk yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, harus memperbaharui pemenuhan kelengkapan syarat calon berupa “Surat pernyataan tentang tempat tinggal di wilayah provinsi bagi calon anggota DPRD provinsi pemekaran dan di wilayah kabupaten/kota bagi calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran”.

Apakah syarat sebagaimana dimaksud hanya berlaku terhadap calon yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; atau berlaku bagi calon yang baru akan ditetapkan sebagai Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran; atau berlaku terhadap semua calon Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Induk dan Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran.

Kepastian terhadap pasal-pasal dalam Keputusan KPU Nomor 61 Tahun 2009 tersebut, dipandang perlu mengingat bahwa penentuan dan penempatan calon anggota DPRD dimaksud harus berlangsung sesuai azas-azas Pemilu yang Luber, Jujur dan Adil.

Karena jawaban tertulis dari KPU belum juga sampai, rencananya hari ini (12/02/2010) KPU Kabupaten Tanggamus akan berkonsultasi ke KPU Propinsi Lampung. Bila dianggap perlu, dalam beberapa hari ke depan KPU Kabupaten Tanggamus akan kembali berkonsultasi ke KPU dan mendesak segera dikeluarkan surat yang menjelaskan secara pasti tafsir terhadap keputusan KPU tersebut.

Tidak ada komentar: