DPT Kabupaten Tanggamus Bakal Berkurang - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

01 April 2009

DPT Kabupaten Tanggamus Bakal Berkurang

Tanggamus, Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 607/KPU/III/2009 Tanggal 27 Maret 2009, perihal Pemeriksaan/Penelitian DPT. KPU Kabupaten Tanggamus kembali melakukan pemeriksaan dan penelitian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tanggamus terhadap kemungkinan adanya pemilih ganda, NIK ganda, anggota TNI/Polri, nama tidak dikenal, nama pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah.

Pemeriksaan dan penelitian dilakukan dengan memperhatikan:

Apabila di dalam DPT ditemukan nama seorang pemilih lebih dari satu kali, baik di satu TPS maupun di beberapa TPS, maka yang ditetapkan di dalam DPT hanya satu kali di satu TPS, selebihnya supaya DICORET dan diberi keterangan “ganda” atau sejenisnya. Pemilih tersebut hanya diberi satu surat pemberitahuan/undangan memilih, tidak boleh lebih. Ketika datang ke TPS, pemilih tersebut harus menunjukkan identitas diri yang berlaku.

Apabila ditemukan NIK yang sama atau satu NIK untuk beberapa nama, sementara pemilik NIK tersebut benar-benar ada (tidak fiktif) dan memenuhi syarat memilih, maka NIK hanya dipakai untuk satu orang, selebihnya DICORET dan diberi keterangan. Pemilih yang NIK-nya dicoret tetap berhak memberikan suara dengan menunjukkan identitas diri yang sah.

Apabila ditemukan satu nama pemilih dengan NIK lebih dari satu, maka yang dipakai hanya satu NIK, sedangkan NIK selebihnya DICORET.

Apabila ditemukan ada nama yang kurang dari 17 tahun, segera lakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan sudah/pernah kawin atau tidak. Jika sudah/pernah kawin, namanya tetap tercantum di dalam DPT dan berhak memilih serta diberi keterangan “sudah/pernah kawin”, tetapi jika tidak, segera DICORET dan diberi keterangan “TMS”.

Apabila ditemukan anggota TNI/Polri aktif tercantum di dalam DPT, sesuai Undang-Undang, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya dan diberi keterangan “anggota TNI/Polri”.

Apabila ditemukan nama-nama yang tidak dikenal/tidak diketahui/tidak jelas identitasnya, segera DICORET dan diberi keterangan “tidak dikenal/diketahui”. Dan yang bersangkutan tidak boleh memberikan suaranya.

Pemeriksaan/pengecekan terhadap DPT tersebut dilakukan dengan prinsip:

Tidak boleh ada satu orang pun yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam TPS dan memberikan suara.

Tidak boleh ada satu pemilih pun memilih lebih dari satu kali, baik di TPS yang bersangkutan maupun di TPS lain.

Tidak boleh ada satu orang pun yang tidak dikenal/tidak diketahui identitasnya yang ikut memilih/memberikan suara.

Tidak boleh ada keberpihakan petugas/penyelenggara Pemilu terhadap siapa pun.

Sedangkan masukan masyarakat dalam bentuk penambahan pemilih hanya diakomodasi untuk Pilpres Tahun 2009, sedangkan masukan masyarakat dalam bentuk pengurangan karena ditemukan ada nama yang tidak memenuhi syarat, jika terbukti benar, harus diakomodasi.


Tidak ada komentar: