KPU SIAP LAKSANAKAN PEMILU 9 APRIL 2009 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

26 Februari 2009

KPU SIAP LAKSANAKAN PEMILU 9 APRIL 2009

Jakarta, Komisi pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan pemilihan DPR, DPRD, dan DPD pada Kamis tanggal 9 April 2009. “Insya Allah, KPU tidak akan berniat untuk mengubah hari pemungutan suara. Tidak pernah ada rapat membahas hal tersebut,” tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hafiz menjelaskan, jadwal pemilihan pada 9 April 2009 didasarkan pada perubahan Peraturan KPU No 09 Tahun 2008 menjadi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2009. Sebelumnya, KPU menetapkan pemilu legislatif tanggal 5 April 2009. ”Namun setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun dari DPR RI, kami sepakat bahwa pemilu akan dilaksanakan tanggal 9 April 2009 secara serentak,” tegas Hafiz pada acara Forum Editor dengan pimpinan redaksi cetak dan elektronik di Jakarta pada hari ini.
Menurut Hafiz, ada berbagai klausul untuk dilaksanakan pemungutan suara susulan karena berbarengan dengan hari besar agama. Namun, KPU tidak akan melakukan pemungutan suara susulan. ”Jika diundur satu hari, maka akan mempengaruhi pelaksanaan Pemilu Presiden.” Ada beberapa momentum yang tidak bisa diubah oleh KPU, di antaranya pada 1 Oktober 2009 anggota DPR harus mengakhiri masa tugasnya. Kedua, kedua selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa presiden dan wakil presiden yang jatuh pada 20 Oktober 2009, Indonesia sudah harus memiliki presiden baru. ”Karena hal itu, pelaksanaan pemilu legislatif tidak bisa diundur sama sekali.”
Sehubungan dengan semakin dekatnya pemilihan, KPU memiliki tiga komitmen. Pertama, KPU akan bekerja secara maksimal agar tidak ada seorangpun warga Negara yang punya hak pilih tidak terdaftar. Kedua, KPU berusaha agar tidak ada seorangpun yang sudah terdaftar tetapi tidak memilih. “Ini yang sedang kita perjuangkan. KPU berusaha terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar bahwa suaranya memiliki pengaruh yang cukup penting.” Dan ketiga, tidak ada pemilih yang suaranya tidak sah di TPS. Untuk itu, KPU terus menerus melakukan upaya sosialisasi penandaan surat suara.
Hafiz mengatakan saat ini proses persiapan logistik tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “Kami targetkan 9 Maret 2009 surat suara sudah sampai di KPU Kabupaten/Kota.” Walaupun sebenarnya sesuai peraturan, surat suara harus sampai ke KPU kabupaten/kota 21 hari sebelum hari H, tetapi KPU menargetkan kepada percetakan agar sudah mengirimkan surat suara seminggu lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Hafiz mengakui, memang ada surat suara yang rusak, tetapi jumlahnya tidak banyak. Jika ada surat suara yang rusak, KPU akan langsung meminta percetakan untuk menggantinya. “Surat suara yang rusak tanggung jawab percetakan,” kata Hafiz. Apalagi, percetakan yang ditunjuk oleh KPU mampu mencetak surat suara dua juta lembar per hari. Jadi, persiapan KPU menuju pemilu legislatif sudah lebih baik dan sesuai dengan prosedur tahap-tahap yang tercantum dalam peraturan.(kpu.go.id., Rabu, 25 Februari 2009)



Tidak ada komentar: