Kamis, 6 Nopember 2008
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, memenangkan gugatan Pilkada yang dilayangkan oleh H. Zulkifli Anwar Dkk. keputusan ini diputuskan melalui sidang yang diketuai oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH pada tanggal 21 Oktober 2008 dengan nomor putusan 08K/KPUD/2008. Adapun yang menjadi dasar keberatan para penggugat adalah :
1. Mengenai Ketua KPUD yang memberikan ucapan selamat kepada salah satu calon Gubernur/Wakil Gubernur.
2. Mengenai beberapa orang di suatu desa yang tidak dapat menggunkan hak pilihnya.
3. Mengenai penetapan pemilih susulan.
4. Mengenai penghitungan suara di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
5. Mengenai kampanye gelap (Black Campaign)
6. Mengenai money politic.
7. Gosip pejabat gubernur tentang pencairan dana Rp. 50 milyar.
8. Fitnah terhadap salah seorang mantan Pejabat Pemda.
Sumber: KPU Lampung
.
13 November 2008
Home
Unlabelled
Sengketa Pilkada Lampung 2008
Sengketa Pilkada Lampung 2008
About KPUD Tanggamus
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar