Sengketa Pilkada Lampung 2008 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

13 November 2008

Sengketa Pilkada Lampung 2008

Kamis, 6 Nopember 2008
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, memenangkan gugatan Pilkada yang dilayangkan oleh H. Zulkifli Anwar Dkk. keputusan ini diputuskan melalui sidang yang diketuai oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH pada tanggal 21 Oktober 2008 dengan nomor putusan 08K/KPUD/2008. Adapun yang menjadi dasar keberatan para penggugat adalah :
1. Mengenai Ketua KPUD yang memberikan ucapan selamat kepada salah satu calon Gubernur/Wakil Gubernur.
2. Mengenai beberapa orang di suatu desa yang tidak dapat menggunkan hak pilihnya.
3. Mengenai penetapan pemilih susulan.
4. Mengenai penghitungan suara di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
5. Mengenai kampanye gelap (Black Campaign)
6. Mengenai money politic.
7. Gosip pejabat gubernur tentang pencairan dana Rp. 50 milyar.
8. Fitnah terhadap salah seorang mantan Pejabat Pemda.
Sumber: KPU Lampung

Tidak ada komentar: