Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, memenangkan gugatan Pilkada yang dilayangkan oleh H. Zulkifli Anwar Dkk. keputusan ini diputuskan melalui sidang yang diketuai oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH pada tanggal 21 Oktober 2008 dengan nomor putusan 08K/KPUD/2008. Adapun yang menjadi dasar keberatan para penggugat adalah :
1. Mengenai Ketua KPUD yang memberikan ucapan selamat kepada salah satu calon Gubernur/Wakil Gubernur.
2. Mengenai beberapa orang di suatu desa yang tidak dapat menggunkan hak pilihnya.
3. Mengenai penetapan pemilih susulan.
4. Mengenai penghitungan suara di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
5. Mengenai kampanye gelap (Black Campaign)
6. Mengenai money politic.
7. Gosip pejabat gubernur tentang pencairan dana Rp. 50 milyar.
8. Fitnah terhadap salah seorang mantan Pejabat Pemda.
Sumber: KPU Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar