Jakarta, Kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jum’at, 7 November 2008 mensahkan peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Pengesahan itu dilakukan oleh Syamsulbahri sebagai Plt. Ketua KPU disaksikan oleh Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini, Anggota KPU I Gusti Artha, Anggota BAWASLU Wahidah Syuaib dan Wirdaningsih, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
Kode etik penyelenggara pemilu terdiri dari 27 pasal yang mengatur mengenai landasan kode etik, prinsip-prinsip dasar, sanksi dan dewan kehormatan. Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan berbeda dengan kode etik penyelenggara Pemilu 2004, yang bersifat teknis berupa lampiran kode etik penyelenggara pemilu, maka kode etik penyelenggara pemilu 2009 ini berisi pasal-pasal yang lebih rinci.
Sementara itu, Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini menyampaikan tiga hal, yaitu kode etik ini bersifat sangat normatif, adanya sanksi terhadap penyelenggara pemilu dan harus dilaksanakan secara bersama dan konsisten oleh penyelenggara pemilu. Acara pengesahan kode etik tersebut kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di media center KPU. Klik Disini Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (FS/Red)
13 November 2008
Home
Unlabelled
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode Etik Penyelenggara Pemilu

About KPUD Tanggamus
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar