Penentuan Calon Kepala Daerah Harus Inklusif - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

31 Maret 2016

Penentuan Calon Kepala Daerah Harus Inklusif

Penentuan calon kepala daerah melalu jalur partai politik mesti bersifat inklusif. Proses pengambilan keputusan mesti melibatkan anggota dari partai politik. Sayangnya, regulasi yang ada saat ini belum mempunyai semangat inklusif ini.

“Formula pencalonan kepala daerah yang ada di dalam regulasi pilkada sangat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi internal partai politik. Proses penentuan calon mestinya bersifat inklusif,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (28/3).

Ia merinci, UU No 8/2015 hanya menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati/walikota diketahui oleh ketua dan sekretaris partai politik di tingkat dimana ia dicalonkan. Ketentuan ini memberi kewenangan lebih pada pejabat partai dan menihilkan hak anggota partai.

Mekanisme ini tentu mematikan proses demokrasi internal partai dalam pengajuan calon kepala daerah.

“Kondisi ini juga kemudian yang menegasikan peran dan keberadaan pengurus daerah partai politik, khususnya tingkatan pengurus yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah,” kata Fadli. [Dhika]

sumber: Rumah Pemilu.org

Tidak ada komentar: