KPU RI saat bertemu Presiden (sumber:KPU RI) |
Jakarta - KPU telah bertemu Presiden Jokowi dan
membahas sejumlah agenda, di antaranya mengenai pelaksanaan Pilkada
serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap menjadi
penyelenggaranya.
"Kami siap menjadi penyelenggara Pilkada serentak. Pemilihan yang nasional saja siap, apalagi yang daerah," tutur Husni usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Pelaksanaan Pilkada serentak nantinya akan bertahap dan dimulai pada November tahun ini. Rencananya, ada sebagian wilayah terlebih dahulu dan bertahap hingga 2018.
"Nanti pertama yang 204 kabupaten/kota dulu, kemudian bulan Februari 2016 yang 304 lagi dan seterusnya. Untuk teknis nanti akan dijadwalkan lagi pertemuan dengan pemerintah dan Komisi II," ujar Husni.
Rencananya UU Pilkada akan diketok oleh paripurna DPR pada tanggal 17 Februari 2015 mendatang. Di DPR, masih ada beberapa hal yang belum disepakati seperti mengenai uji publik dan ambang batas kemenangan. "Tentu akan ada pertemuan intensif sampai itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015," kata Husni.
Jika Pilkada dilakukan pada tahun ini dan yang terpilih dilantik tahun ini juga, maka masa jabatan mereka menjadi 2015-2020. Namun Husni belum dapat memastikan apakah nantinya di tahun 2020 semuanya akan dilaksanakan serentak.
"Kita akan coba mempercepat proses uji publik atau pun proses gugatan. Masih ada yang perlu di-exercise dengan Kemendagri," pungkas dia.
"Kami siap menjadi penyelenggara Pilkada serentak. Pemilihan yang nasional saja siap, apalagi yang daerah," tutur Husni usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Pelaksanaan Pilkada serentak nantinya akan bertahap dan dimulai pada November tahun ini. Rencananya, ada sebagian wilayah terlebih dahulu dan bertahap hingga 2018.
"Nanti pertama yang 204 kabupaten/kota dulu, kemudian bulan Februari 2016 yang 304 lagi dan seterusnya. Untuk teknis nanti akan dijadwalkan lagi pertemuan dengan pemerintah dan Komisi II," ujar Husni.
Rencananya UU Pilkada akan diketok oleh paripurna DPR pada tanggal 17 Februari 2015 mendatang. Di DPR, masih ada beberapa hal yang belum disepakati seperti mengenai uji publik dan ambang batas kemenangan. "Tentu akan ada pertemuan intensif sampai itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015," kata Husni.
Jika Pilkada dilakukan pada tahun ini dan yang terpilih dilantik tahun ini juga, maka masa jabatan mereka menjadi 2015-2020. Namun Husni belum dapat memastikan apakah nantinya di tahun 2020 semuanya akan dilaksanakan serentak.
"Kita akan coba mempercepat proses uji publik atau pun proses gugatan. Masih ada yang perlu di-exercise dengan Kemendagri," pungkas dia.
(sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar