KPU KABUPATEN TANGGAMUS: Pemilu 2009
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2009. Tampilkan semua postingan

02 Februari 2009

Master Surat Suara Pemilu 2009 Rampung Dipersonalisasi

2/02/2009 0
Master Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada Pemilu 2009 telah dipersonalisasi pada hari Sabtu, 31 januari 2009 di Aula Sekretariat KPU Jakarta. Personalisasi yang dilakukan oleh Herfan Zaili, Anggota KPU Kabupaten Tanggamus yang membidangi Daftar Calon Tetap (DCT) itu dimaksudkan untuk menyocokkan nama, jumlah, dan nomor urut dari masing-masing calon yang akan dicantumkan dalam Surat Suara Pemilu 2009.

Terdapat tiga nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada Pemilu 2009 yang telah mengundurkan diri dari pencalonan, tetapi namanya akan tetap muncul dalam Surat Suara. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri oleh Partai yang mengusungnya setelah tanggal 17 Desember 2009, yang merupakan batas akhir dilakukannya perubahan terhadap DCT. Ketiga nama calon tersebut adalah:

A. Partai Keadilan Sejahtera:
1. Nama : Kholiah, SPd.
Daerah Pemilihan : 1 (satu)
Nomor Urut : 7 (tujuh)

2. Nama : Mega Wardhani, A.Md.Kep.
Daerah Pemilihan : 2 (dua)
Nomor Urut : 11 (sebelas)

B. Partai Demokrasi Pembaruan
1. Nama : Karnilawati, S.Ag
Daerah Pemilihan : 3 (tiga)
Nomor Urut : 5 (lima)

Meskipun nama mereka tetap muncul dalam Surat Suara Pemilu 2009, dalam penghitungan suara nantinya seluruh perolehan suara mereka akan dinyatakan sebagai perolehan suara partai.
Read More

30 Januari 2009

Kesepakan Bersama Kampanye Damai Ditandatangani

1/30/2009 0
Kota Agung, Kamis 29 Januari 2009, Menyambut dimulainya Tahapan Kampanye Putaran Pertama pada tanggal 16 Maret 2009 yang akan datang, Kesepakatan Bersama Kampanye Damai Pemilu 2009 Kabupaten Tanggamus ditandatangani. Acara yang dihadiri unsur pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten se-Kabupaten Tanggamus tersebut dilangsungkan di Aula Polres Tanggamus.

Dalam kesepakatan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2009, bersedia untuk mengikat diri dalam kesepakatan bersama untuk melakukan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagai berikut :

Dalam kesepakatan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2009, bersedia untuk mengikat diri dalam kesepakatan bersama untuk melakukan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagai berikut :

1. Sanggup dan bersedia untuk mewujudkan dan menjaga situasi politik, keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dalam melakukan kegiatan Kampanye pada pemilu Tahun 2009 di Kabupaten Tanggamus.
2. Akan mengutamakan prinsip kekeluargaan antar peserta Pemilihan Umum dengan tidak akan mengklaim satu atau beberapa wilayah masing-masing Tim Kampanye
3. Tidak akan melakukan intimidasi, provokasi, ancaman, kekerasan, menghasut, mengadu domba, mencemarkan nama baik atau menghina satu sama lain peserta Pemilihan Umum, serta tidak akan melakukan pengrusakan atribut Partai Peserta Pemilihan Umum.
4. Tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, setiap permasalahan akan diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka jalan terakhir ditempuh dengan jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tidak menggunakan fasilitas pendidikan, ibadah dan fasilitas Negara atau tempat lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Akan mematuhi lokasi kampanye yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
7. Tidak melakukan jual-beli suara (Money Politic) dan penyuapan kepada Pemilih dan para penyelenggara Pemilu di semua tingkatan
8. Tim kampanye masing-masing Peserta Pemilu bersedia membersihkan semua atribut kampanye pada saat masa tenang.
9. Tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun di luar jadual waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
10. Menerima keputusan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dan kami masing-masing Peserta Pemilu di Kabupaten Tanggamus bersedia mematuhi kesepakatan ini. Bagi siapa yang melanggar kesepakatan ini, bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Selain ditanda tangani oleh pengurus Partai tingkat Kabupaten, nota kesepakatan juga ditandatangani Bupati Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Dandin 0424 Tanggamus, Kajari Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Tanggamus.


Read More