KPU Tanggamus Mengikuti Webinar Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

17 September 2021

KPU Tanggamus Mengikuti Webinar Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan

Kota Agung, Jum'at 17 September 2021 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus yang diwakili oleh Amhani. S, (Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Divisi Sosdiklih dan Parmas)  dan Edy Berdiansyah (Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Divisi Hukum)  mengikuti Webinar Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan teme "Tantangan Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024". 

Acara yang dimulai pada pukul 13.30 tersebut dimoderatori oleh Imam Bukhori, SH (Anggota KPU Kabupaten Prigsewu Divisi Sosdiklih dan Parmas) dengan narasumber I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat), dan Pamantik Antoniyus C, S.I.P, M.I.P (Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosdiklih dan Parmas).

Pada kesempatan tersebut pemateri menyampaikan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, diantaranya terkait waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak. Setelah dilaksanakan beberapa kali rapat dengan Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP: Rancangan hari pemungutan suara untuk pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan pada tanggal 27 November 2024 (Catatan: Hasil pembahasan sebelum RDP 16 September 2021)

Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Direncanakan dilaksanakan pada 21 Februari 2024 Dengan pertimbangan: 

  1. Memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal Pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan pemilihan adalah hasil Pemilu Tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.
  2. Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pemilihan.
  3. Agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan).
  4. Rekapitulasi Penghitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan (Idul Fitri).
#kputanggamus
#kpumelayani




Tidak ada komentar: