Senin, 5 April 2021 KPU Kabupaten Tanggamus melakukan rapat Internal Training di Ruang Aula untuk menindaklanjuti hasil Berita Acara Rapat Rutin Nomor : 103/SDM.13.3-BA/1806/KPU-Kab/III/2021 adapun pembahasan rapat tersebut adalah Peraturan KPU tentang Tata Kerja nomor 8 tahun 2019.
Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy, SE memberikan gambaran secara umum isi dan maksud dari PKPU tentang Tata Kerja nomor 8 tahun 2019 untuk upgrading yang meliputi Sekretaris, Kasubbag, dan semua staf di sekretariat KPU Tanggamus bertanggung jawab moral bagi masyarakat untuk memberikan dan menjelaskan fungsi dari lembaga KPU atau lembaga publik secara tepat sesuai dengan visi dan misi KPU Kabupaten Tanggamus dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tanggamus.
foto 3 : foto bersama setelah rapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar