Rapat Rutin Internal Training tentang Tata Kerja PKPU Nomor 8 Tahun 2019 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

05 April 2021

Rapat Rutin Internal Training tentang Tata Kerja PKPU Nomor 8 Tahun 2019

Senin, 5 April 2021 KPU Kabupaten Tanggamus melakukan rapat Internal Training di Ruang Aula untuk menindaklanjuti hasil Berita Acara Rapat Rutin Nomor : 103/SDM.13.3-BA/1806/KPU-Kab/III/2021 adapun pembahasan rapat tersebut adalah Peraturan KPU tentang Tata Kerja nomor 8 tahun 2019.

foto 1 : Ketua KPU Tanggamus sedang menjelaskan PKPU nomor 8 2019

foto 2 : Semua jajaran KPU Tanggamus menyimak isi PKPU nomor 8 2019

Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy, SE memberikan gambaran secara umum isi dan maksud dari PKPU tentang Tata Kerja nomor 8 tahun 2019 untuk upgrading yang meliputi Sekretaris, Kasubbag, dan semua staf di sekretariat KPU Tanggamus bertanggung jawab moral bagi masyarakat untuk memberikan dan menjelaskan fungsi dari lembaga KPU atau lembaga publik secara tepat sesuai dengan visi dan misi KPU Kabupaten Tanggamus dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tanggamus.

foto 3 : foto bersama setelah rapat



Tidak ada komentar: