KPU Tanggamus Bidik STIT Kelumbayan Barat Sebagai Sasaran Sosdiklih - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

19 Desember 2020

KPU Tanggamus Bidik STIT Kelumbayan Barat Sebagai Sasaran Sosdiklih


Kota Agung - 18 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus kembali melanjutkan road KPU Goes to campus 'putaran ke-5,  pada kesempatan ini KPU Tanggamus menyambangi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) kampus Kelumbayan Barat yang dikoordinir oleh ibu Paniem.S.pd dan bekerjasama dengan ketua STIT Tanggamus Dini Pepilina.S.Pd.MM.

Perjalanan kali ini menuju STIT Kelumbayan Barat lumayan jauh, menempuh 3.5 jam. Rombongan KPU Tanggamus sampai dilokasi tepat pukul 11.00 WIB.  Pada saat acara dibuka oleh camat Klumbayan Barat Mansyur.S.IP dalam sambutan nya sangat mengapresiasi adanya STIT kampus kelumbayan barat untuk mendongkrak pendidikan SDM, hal serupa disampaikan oleh Dini "STIT merupakan solusi terbaik khususnya bagi SDM yang putus sekolah" tuturnya.

Pada pekan taaruf Mahasiswa ini KPU menyela waktu untuk agenda yang sudah terjadwal jauh sebelumnya. Sosialisasi pendidikan Pemilih kali ini tetap mengusung tema "pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas ". Sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Parmas Amhani .S,S.Ag penyampaikan materi pendidikan pemilih bagi masyarakat agar ke depan mereka cerdas dalam memilih, terhindar dari isu Sara, money politik dan berita hoax. Selain itu KPU Tanggamus berharap dengan melakukan sosialiasi secara berkelanjutan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum maupun pilkada yang akan datang dan demi tetap tegak nya negara demokrasi berdasarkan regulasi yang ada, demikan keterangannya via WA.

Disela penyampaian materi tidak lupa 5 komisioner mengingatkan dan menghimbau bagi warga agar juga ber partisipasi dalam memutakhirkan data pemilih berkelanjutan melalui website dan WA center KPU, dengan melaporkan perubahan perubahan data seperti warga yang sdh masuk usia 17 tahun dengan bukti KTP El, dengan melaporkan warga tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status dan pindah masuk atau pemecahan Kartu keluarga (KK).

KPU Tanggamus berusaha menjalan kan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada kewajiban dan wewenang nya yakni menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU RI, KPU propinsi .dan/atau ketentuan peraturan perundangan_undangan. Demikian yang dapat kami kulik keterangan dari Amhani selaku ketua divisi sosdiklih yang tampak semangat dan optimis .


Dipenghujung acara KPU selalu memberikan sertifikat piagam penghargaan kepada perwakilan peserta secara simbolis, dan tidak lupa arsipkab dokumentasi foto bersama.

#As
#KPUmelayani 
#PemilihBerdaulatNegaraKuat

Tidak ada komentar: