Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski saat ini belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan 2020. Melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih yang belum terdata karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) akan didorong untuk melakukan perekaman.
Untuk itu, sejak awal November 2020 hingga menjelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersama Dukcapil setempat terus bekerja keras melakukan pelacakan data penduduk, bahkan menjemput pemilih untuk bisa melakukan perekaman.
“Pemutakhiran data pemilih itu bukan untuk menambah atau mengurangi elemen di dalam DP4, tetapi memperbaiki data pemilih yang disesuaikan dengan realita di lapangan. KPU terus memonitor perkembangan kerja di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk bimtek bagi KPPS untuk penerapan hal-hal baru di TPS,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis (26/11/2020).
Anggota KPU RI Viryan menambahkan, KPU juga telah melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di seluruh daerah penyelenggara pemilihan. Yang pada kegiatan tersebut, semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hadir, untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar atau mengantisipasi data coklit fiktif. Selain itu, KPU juga melakukan gerakan klik serentak, sebagai pemantik partisipasi masyarakat dengan menggunakan akses daring untuk mengecek namanya apakah telah terdaftar.
“PPDP juga dapat melakukan pencoretan bagi pemilih yang saat dilakukan coklit telah meninggal, berubah status menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun, serta tidak ada kebenaran terkait orang tersebut. Hal ini sesuai Pasal 58 Ayat 3 UU 10 Tahun 2016, KPU bisa menambah dan mengurangi jika terdapat hal-hal tersebut. Terkait perbedaan data, hal ini bisa terjadi karena DP4 disampaikan bulan Januari 2020, kemudian coklit bulan Juli-Agustus, tetapi ada warga yang pindah daerah namun tidak mengurus kepindahannya, sehingga terjadi perbedaan data tersebut,” jelas Viryan.
Pimpinan sidang Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada RDP tersebut meminta kepada KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk segera dapat melakukan langkah-langkah bersama memastikan sinkronisasi data perekaman KTP-el dengan DPT Pemilihan Serentak 2020. Selain itu, perlu optimalisasi koordinasi, persiapan dan antisipasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, agar terhindar dari kerumunan yang berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19.
“Terkait data pemilih, ada dua isu yang harus diperhatikan, yaitu meminimalisir penggunaan suket, karena ada kepala daerah yang sudah tidak menerbitkan suket lagi. Kemudian KPU dan Kemendagri harus bisa mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan proses perekaman KTP-pel tersebut dengan tujuan memenangkan calon tertentu. Untuk itu disini peran Bawaslu agar dapat lebih optimal dalam pengawasannya,” ujar Doli yang memimpin sidang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mejelaskan bahwa Kemendagri telah melakukan evaluasi bersama KPU, Bawaslu, Kemenpolhukam, TNI-Polri, Kepala Daerah dan stake holder lainnya terkait perekaman KTP el. Terdapat 0,8 persen yang belum melakukan perekaman, hal itu diakibatkan masih kurangnya sosialisasi perekaman, jajaran dukcapil yang belum mengakomodir, overload atau persoalan birokrasi, serta masyarakat yang menganggap perekaman bukan prioritas, karena mereka juga enggan untuk memilih.
“Kemendagri juga akan memberikan reward and punishment bagi daerah yang melakukan perekaman dan kami sudah pegang data-data daerah mana saja yang belum melakukan perekaman secara maksimal. Kami juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan supervisi dengan berkoordinasi ke dukcapil. Kami akan cek persoalannya apa saja, misalnya terkendala peralatan, maka bisa pinjam dari daerah lain untuk bisa memaksimalkan perekaman. Saat ini sudha tidak ada lagi surat keterangan atau Suket pengganti KTP el seperti dulu, karena yang ada sekarang surat keterangan sudah melakukan perekaman,” papar Tito.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan ketidak berimbangannya kekuatan pengawas di lapangan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU mempunyai PPDP yang berbasis TPS, sedangkan Bawaslu hanya mempunyai 2 panwas di kecamatan dan kelurahan, sehingga mobilitasnya terbatas. Untuk itu, Bawaslu terus berkoordinasi dengan PPK dan PPS, jika ditemukan hal-hal krusial terkait data pemilih, misalnya harus dicoret atau dipertahankan, maka harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pengawas. (hupmas kpu arf/foto: arf/ed diR)
Untuk itu, sejak awal November 2020 hingga menjelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersama Dukcapil setempat terus bekerja keras melakukan pelacakan data penduduk, bahkan menjemput pemilih untuk bisa melakukan perekaman.
“Pemutakhiran data pemilih itu bukan untuk menambah atau mengurangi elemen di dalam DP4, tetapi memperbaiki data pemilih yang disesuaikan dengan realita di lapangan. KPU terus memonitor perkembangan kerja di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk bimtek bagi KPPS untuk penerapan hal-hal baru di TPS,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis (26/11/2020).
Anggota KPU RI Viryan menambahkan, KPU juga telah melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak di seluruh daerah penyelenggara pemilihan. Yang pada kegiatan tersebut, semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hadir, untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar atau mengantisipasi data coklit fiktif. Selain itu, KPU juga melakukan gerakan klik serentak, sebagai pemantik partisipasi masyarakat dengan menggunakan akses daring untuk mengecek namanya apakah telah terdaftar.
“PPDP juga dapat melakukan pencoretan bagi pemilih yang saat dilakukan coklit telah meninggal, berubah status menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun, serta tidak ada kebenaran terkait orang tersebut. Hal ini sesuai Pasal 58 Ayat 3 UU 10 Tahun 2016, KPU bisa menambah dan mengurangi jika terdapat hal-hal tersebut. Terkait perbedaan data, hal ini bisa terjadi karena DP4 disampaikan bulan Januari 2020, kemudian coklit bulan Juli-Agustus, tetapi ada warga yang pindah daerah namun tidak mengurus kepindahannya, sehingga terjadi perbedaan data tersebut,” jelas Viryan.
Pimpinan sidang Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada RDP tersebut meminta kepada KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk segera dapat melakukan langkah-langkah bersama memastikan sinkronisasi data perekaman KTP-el dengan DPT Pemilihan Serentak 2020. Selain itu, perlu optimalisasi koordinasi, persiapan dan antisipasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, agar terhindar dari kerumunan yang berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19.
“Terkait data pemilih, ada dua isu yang harus diperhatikan, yaitu meminimalisir penggunaan suket, karena ada kepala daerah yang sudah tidak menerbitkan suket lagi. Kemudian KPU dan Kemendagri harus bisa mengantisipasi pihak-pihak yang memanfaatkan proses perekaman KTP-pel tersebut dengan tujuan memenangkan calon tertentu. Untuk itu disini peran Bawaslu agar dapat lebih optimal dalam pengawasannya,” ujar Doli yang memimpin sidang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mejelaskan bahwa Kemendagri telah melakukan evaluasi bersama KPU, Bawaslu, Kemenpolhukam, TNI-Polri, Kepala Daerah dan stake holder lainnya terkait perekaman KTP el. Terdapat 0,8 persen yang belum melakukan perekaman, hal itu diakibatkan masih kurangnya sosialisasi perekaman, jajaran dukcapil yang belum mengakomodir, overload atau persoalan birokrasi, serta masyarakat yang menganggap perekaman bukan prioritas, karena mereka juga enggan untuk memilih.
“Kemendagri juga akan memberikan reward and punishment bagi daerah yang melakukan perekaman dan kami sudah pegang data-data daerah mana saja yang belum melakukan perekaman secara maksimal. Kami juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan supervisi dengan berkoordinasi ke dukcapil. Kami akan cek persoalannya apa saja, misalnya terkendala peralatan, maka bisa pinjam dari daerah lain untuk bisa memaksimalkan perekaman. Saat ini sudha tidak ada lagi surat keterangan atau Suket pengganti KTP el seperti dulu, karena yang ada sekarang surat keterangan sudah melakukan perekaman,” papar Tito.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan ketidak berimbangannya kekuatan pengawas di lapangan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU mempunyai PPDP yang berbasis TPS, sedangkan Bawaslu hanya mempunyai 2 panwas di kecamatan dan kelurahan, sehingga mobilitasnya terbatas. Untuk itu, Bawaslu terus berkoordinasi dengan PPK dan PPS, jika ditemukan hal-hal krusial terkait data pemilih, misalnya harus dicoret atau dipertahankan, maka harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pengawas. (hupmas kpu arf/foto: arf/ed diR)
Sumber : kpu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar