Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan masyarakat mengenai pentingnya sejak dini mempersiapkan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu Nasional 2019.
KPU juga menyampaikan prosedur kerja dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 tersebut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sistem tersebut harus dipahami oleh parpol, terutama parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat konferensi pers terkait pendaftaran dan verifikasi parpol, serta SIPOL, Jumat (17/3) di Media Centre KPU RI.
“KPU sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan ujicoba SIPOL pada tanggal 7 Maret 2017 bersama parpol. Kami sudah berusaha menghubungi parpol yang terdaftar di Kemenkumham, tetapi terdapat 42 parpol yang belum bisa hadir,” tutur Juri yang didampingi Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Ida Budhiati, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Juri juga menambahkan, KPU menyampaikan himbauan ini kepada parpol ini sejak awal, untuk mempersiapkan diri dalam pendaftaran dan verifikasi. Hal ini dimaksudkan agar pada saatnya nanti KPU membuka pendaftaran, semua parpol sudah siap, sehingga tidak ada lagi keluhan parpol yang tidak diberi ruang cukup dalam mempersiapkannya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Arief Budiman menjelaskan mengenai tahapan pilkada 2018 akan dimulai pada bulan September 2017. Apabila dengan asumsi Undang-Undang (UU) yang lama, pemilu legislatif dan pemilu presiden pada bulan April dan Juli serta September, maka tahapannya akan dimulai sejak Oktober 2017.
“Jadi, pada bulan Oktober 2017, akan dimulai tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019, baik itu legislatif maupun presiden. Untuk penyelesaian revisi UU menjadi ranah DPR, setelah selesai baru KPU yang akan menyesuaikannya dalam revisi Peraturan KPU dan mensosialisasikan regulasi baru tersebut,” ujar Arief. KPU juga harus mempersiapkan dan melatih personil untuk sistem yang akan dipakai sesuai regulasi tersebut, tambah Arief. Selain itu, KPU harus mempersiapkan anggaran yang akan diajukan> KPU berharap pencairan anggaran bisa tepat waktu dan jumlahnya mencukupi dalam waktu yang pendek dan engan banyaknya beban pekerjaan tersebut. (Arf/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)
1 komentar:
Posting Komentar