Kota Agung, senin 13 juli 2020 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus menyerahkan kotak dan bilik suara kepada Pemda Tanggamus, Cq Tapem pada pukul 14.30 WIB di kantor KPU kabupaten Tanggamus sebagai barang pinjam pakai. Penyerahan tersebut diwakili oleh Amhani S.S.Ag kepada Pemda Tanggamus yg di wakili oleh ibu Erza Gitta Sembiring Meliala, SE, MM dari Tata Pemerintahan kab.tanggamus.
Kotak dan bilik suara ini akan di pergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Pekon/Desa, berjumlah 220 pekon yang menyelenggaraan Pemilihan Kepala Pekon. Saat dikonfirmasi kepada ibu Erza, kapan pelaksanaan pilkakon dimaksud, beliau belum dapat memberikan jawaban waktu, tanggal yang pasti akibat penundaan dimasa Pandemi Covid 19, semua mengalami penundaan termasuk pilkakon yang semesti nya di gelar pada tanggal 15 April 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar