KPU Tanggamus Ikuti Sosialisasi New Normal Yang diselenggarakan Oleh KPU Provinsi Lampung - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

09 Juni 2020

KPU Tanggamus Ikuti Sosialisasi New Normal Yang diselenggarakan Oleh KPU Provinsi Lampung

Acara sosialisasi melalui vitual meeting di kantor KPU Tanggamus

Kota Agung, Selasa - 9 juni 2020 pukul 10.00 s.d 12.00. KPU kab.Tanggamus mengikuti Rakoor daring   via meeting zoom google terkait pembahasan SE No.19 tahun 2020 tentang sistem kerja dalam tatanan Normal Baru di lingkungan KPU provinsi Lampung dengan KPU Kabupaten kota, yang di selenggarakan oleh divisi SDM. KPU provinsi lampung yang di ikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota tak terkecuali Tanggamus yang mengikuti Rakoor virtual 4 Anggota KPU selain Zaimna, juga sekretaris, dan divisi SDM yg sekarang sdh beralih di ketuai Amhani S.

Adapun Maksud dan  tujuan mensosialisasikan pedoman/panduan bagi KPU dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan Normal Baru produktif dan aman  COVID_19. Inti rakoor daring ini KPU Tanggamus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif  dalam mencapai kinerja ,memastikan pelaksanaan pelayanan publik di KPU berjalan efektif, Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko Covid _19 di lingkungan KPU dan masyarakat luas di kabupaten Tanggamus.

Pembahasan Rakoor juga melingkupi Sistem kerja bagi pegawai di lingkungan KPU, Protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan KPU, juga pencegahan dan pengendalian Covid 19 di lingkungan KPU kabupaten Tanggamus .

Pada pelaksanaan kerja dalam era New Normal, dengan hari kerja 5 (lima) hari seminggu dengan ketentuan mengikuti standar protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19, diantaranya meliputi :
1. Menggunakan masker saat bekerja.
2. Menjaga Jarak (sosial distancing).
3. Pengecekan suhu tubuh semua pegawai sebelum memasuki kantor.
4. Terjaganya kebersihan lingkungan dan ruangan kerja yang bersih dan menyediakan sarana cuci tangan.

Dengan demikian sejak beredar nya surat ini.maka surat tugas no.381/SDM. 05.3-30/1806/KPU _kab/VI 2020, tentang pelaksanaan piket kerja di lingkungan KPU Kabupaten Tanggamus otomatis tidak berlaku dan batal.



Tidak ada komentar: