Antoniyus saat menyampaikan materi sosialisasi |
Kota Agung, kpu-tanggamuskab.go.id - Komisi PemilihanUmum Kabupaten Tanggamu kembali laksanakan sosialisasi pemilu. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Limau dengan sasaran Kelompok masyarakat yang meliputi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Organisasi Perempuan yang berada Kecamatan Limau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pekon Kuripan Kecamatan Limau pada hari rabu 27 Desember 2017, dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, dihadiri oleh seratus lebih peserta dari yang ditargetkan seratus peserta, artinya ini melampaui target yang telah ditentukan.
Acara dibuka oleh Hayesta Fero Imanda, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Devisi Perencnaan dan Data dan dihadiri oleh Antoniyus Anggota KPU bagian Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Mahfuz Camat Kecamatan Limau, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan yang berada di Kecamatan Limau.
Dalam sambutannya Hayesta menyampaikan Pentingnya kepemilikan E-KTP, dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang syarat untuk menjadi pemilih harus memiliki E-KTP atau sudah pernah melakukan perekaman E-KTP dan meminta surat keterangan dari Disduk capil bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.
- Mengapa para Tokoh menjadi sasaran strategis pada sosialisasi ini. Yang pertama pendapat atau suara tokoh lebih didengankan, kedua mempunyai banyak jaringan dan kelompok/warga binaan, ketiga jarang memperoleh pendidikan politik terutama kelompoik marginal dan warga binaan.
- Syarat menjadi Pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih pertama sudah berumur 17 tahun, kedua sudah atau pernah menikah, ketiga bukan anggota TNI/Polri
Pada sesi tanya jawab Mahfuz, S.Sos, selaku Camat Kecamatan Limau menyampaikan beberapa kendala diantaranya terkait KTP Elektronik bahwa alat perekam itu terbatas jumlahnya, sehingga untuk Kecamatan Limau harus menunggu giliran datangnya alat tersebut, setelah alat itu datang baru masyarakat dapat melakukan perekaman, itupun hanya beberapa hari saja.
Menanggapi hal tersebut Hayesta selaku Anggota KPU yang menanggai data pemilih menyampaikan bahwa untuk masalah perekaman E-KTP sudah melukan koordinasi dengan Wakil Bupati Tanggamus dan Disduk Capil Kabupaten Tanggamus untuk memaksimalkan Alat yang ada untuk melakukan perekaman E-KTP, sehingga masyarakat yang belum memiliki E-KTP bisa melakukan Perekaman dan minimal bisa mendapantkan Surat Keterangan Dari Disduk Capil agar dapat dimasukan kedalam daftar pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar