Kota Agung - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan akan jatuh di bulan Juni tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus membahas Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) pemilukada Kabupaten Tanggamus tahun 2018 dua hari berturut-turut dari hari Selasa 4 April 2017 sampai dengan hari Rabu 5 April 2017.
Acara Rapat pembahasan RKA dilaksanakan Aula Sekretarit KPU Kabupaten Tanggamus dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra. Hadir pada acara tersebut Anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 166 ayat 1 disebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pembahasan RKA dilakukan dengan cara mengkaji dari kegiatan perkegiatan sehingga lebih mudah untuk mendapatkan nilai yang pasti dan acara akan dapat berjalan dengan efektif.
1 komentar:
Posting Komentar