Rapat Koordinasi di KPU Provinsi |
KPU Sebagai lembaga publik harus mampu memberikan informasi kepada publik, terkait kinerja, akuntabilitas lembaga sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik demikian yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono Ketika membuka acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik.
Kegiatan yang dilaksanakan hanya sehari tersebut bertempat di Aula KPU Provinsi Lampung. pada tangal 19 April 2016 dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 14.30. Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Hadir sebagai pembawa materi Handi Mulyaningsih, Anggota KPU Provinsi Lampung. bu Handi, demikian panggilan akrabnya menyampaikan materi Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait bentuk dan macam-macam informasi publik yang harus ada dalam e-PPID KPU Kabupaten / Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar