KPU Susun Dua Skenario Pemungutan Suara Pilkada Serentak - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

26 Februari 2015

KPU Susun Dua Skenario Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay (Sumber: kpu.go.id)
KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.

"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada. Menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.

KPU memperhitungkan adanya tahapan pasca-pemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu.

"Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapitulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," ujar Ferry.

Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada. Sehingga, berdasarkan perhitungan KPU, tahapan pilkada bisa dimulai paling cepat pada Juni.

"Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan," jelas Hadar.

KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.

"Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan wakil. Tetapi kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu dinomori," ujarnya.
(Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar: