Mukino, Ketua PPK Sumberejo |
Untuk itu KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 838/KPU/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal penyempurnaan DPT. Dalam surat edaran tersebut penyempurnaan DPT antara lain mencakup melengkapi informasi data pemilih yang belum lengkap dan melakukan pencermatan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dilakukan oleh KPU sampai dengan 14 hari sebelum sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan agar KPU kabupaten melakukan sosialisasi kepada PPK, PPS dan masyarakat bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT dapat didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus sejak 4 November 2013 sampai dengan 14 hari sebelum sebelum pemungutan suara, dengan berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2013 dan memperhatikan Juknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus.
Menanggapi hal ini, Ketua PPK Sumberojo Mukino mengemukakan bahwa selama ini PPK selalu melakukan pemantauan terhadap DPT riil melalui aparat PPS. PPK juga selalu berkoodinasi dengan KPU kabupaten jika ada perubahan DPT. Terkait penyusunan Daftar Pemilih Khusus sebagaimana dimaksud, Mukino menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU kabupaten terkait teknis pelaksanaannya dilapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar