Penyempurnaan DPT di Kecamatan - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

30 Desember 2013

Penyempurnaan DPT di Kecamatan

Mukino, Ketua PPK Sumberejo
Pasca penetapan terakhir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada 30 November 2013 yaitu sebanyak 452.495 pemilih yang terdiri dari 234.657 pemilih laki-laki dan 217.838 pemilih perempuan dan diikuti oleh penetapan rakapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 4 Desember 2013, KPU masih memberi ruang untuk penyempurnaan DPT. Penyempuranaan DPT ini terkait dengan rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk terus menyempurnakan DPT.

Untuk itu KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 838/KPU/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal penyempurnaan DPT. Dalam surat edaran tersebut penyempurnaan DPT antara lain mencakup melengkapi informasi data pemilih yang belum lengkap dan melakukan pencermatan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dilakukan oleh KPU sampai dengan 14 hari sebelum sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan agar KPU kabupaten melakukan sosialisasi kepada PPK, PPS dan masyarakat bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT dapat didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus sejak 4 November 2013 sampai dengan 14 hari sebelum sebelum pemungutan suara, dengan berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2013 dan memperhatikan Juknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus.

Menanggapi hal ini, Ketua PPK Sumberojo Mukino mengemukakan bahwa selama ini PPK selalu melakukan pemantauan terhadap DPT riil melalui aparat PPS. PPK juga selalu berkoodinasi dengan KPU kabupaten jika ada perubahan DPT. Terkait penyusunan Daftar Pemilih Khusus sebagaimana dimaksud, Mukino menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU kabupaten terkait teknis pelaksanaannya dilapangan.

Tidak ada komentar: