![]() |
Antusias memeriksa DPT |
Menurut komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Banbang Haryadi, dalam rapat koordinasi tersebut, akan disampaikan tentang mekanisme perbaikan data NIK nihil oleh PPS. Dalam memperbaiki data NIK, PPS akan mendatangi pemilih yang data NIK-nya nihil untuk meminta identitas kependudukannya. Bila ternyata pemilih dimaksud tidak memiliki identitas kependudukan, maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan. Dengan demikian, seluruh penduduk diharapkan perbaikan data NIK nihil bisa dilakukan secara maksimal.
Klik untuk unduh Surat Undangan Rakor untuk PPK
Klik untuk unduh Surat Edaran KPU Nomor 756/KPU/XI/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar