![]() |
Masyarakat memeriksa DPSHP |
Penyusunan dan penetapan DPSHP ini dilakukan atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan beberapa waktu yang lalu, petugas PPS mengakomodir semua masukan dan tanggapan masyarakat yang datanya akurat. Selain itu, proses perbaikan DPS menyangkut dua hal yakni menambah data pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dan mengoreksi data pemilih yang kurang akurat kebenarannya. Setelah itu, PPS mengumumkan DPSHP ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 17 – 30 Agustus 2013. Selanjutnya masa perbaikan DPSHP tanggal 31 Agustus – 7 September 2013. Lalu PPS melalui PPK menyerahkan DPSHP akhir kepada KPU Kabupaten pada tanggal 7 September 2013. Baru setelah itu KPU Kabupaten akan melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten pada tanggal 7 – 13 September 2013.
Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Haryadi kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus agar kembali dapat mengecek DPSHP yang diumumkan oleh PPS disetiap pekon/kelurahan. Bambang juga meminta agar masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada masing-masing PPS jika menemukan data DPSHP yang masing salah pada masa perbaikan DPSHP yaitu tanggal 24 Agustus – 6 September 2013, sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berhak memilih tapi tidak bisa memilih karena tidak terdata sebagai pemilih.
Untuk melihat dan mengunduh file DPSHP dalam format pdf. Klik link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar