![]() |
Klik Gambar Untuk Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Pemilih |
Sebelum melaksanakan Coklit KPU Kabupaten Tanggamus telah melakukan kegiatan berupa menerima DP4 dari Disdukcapil dalam bentuk Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK 2) berjumlah 650.652 orang. Lalu dilakukan sinkronisasi data DP4 tersebut dengan DP4 Kemendagri melalui portal sistem data pemilih (Sidalih) secara online, data hasil sinkronisasi tersebut dicetak menjadi Model A untuk selanjutnya dilakukan pemetaan TPS oleh PPS dibantu Pantarlih. Kemudian dilakukan pemutakhiran data pemilih (Coklit) dalam Model A.0 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Pelaksanaan coklit ini dilakukan oleh 1581 pantarlih (sesuai jumlah perkiraan TPS sementara).
Selanjutnya PPS akan menyusun bahan daftar pemilih sementara (DPS) tanggal 10 Juni s.d 9 Juli 2013 dan menetapkan DPS pada tanggal 10 Juli 2013. DPS tersebut akan diumumkan pada tanggal 11 s.d 24 Juli 2013. Pelaksaan pemutakhiran data pemilih ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor: 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.Terkait dengan itu, Ketua Pokja Pemutakahiran Data Pemili KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Hariyadi, SH menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati DPS dan dapat menyampaikan koreksi kepada KPU Kabupaten Tanggamus, seperti jika masih terdapat anggota masyarakat yang telah memiliki hak untuk memilih namun belum terdaftar dalam DPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar