Herfan Zaili saat Pemilukada 2012 |
Rapat Pleno yang membahas pengunduran diri Herfan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 102/BA/IV/2013 tertanggal 1 April 2013. Dalam penjelasannya, Herfan menyampaikan bahwa pengunduran dirinya karena ia bergabung dengan Partai Gerindra. Menanggapi pengunduran diri Herfan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan hak dari Herfan Zaili serta yang bersangkutan juga memiliki hak politik yang harus dihormati, sehingga anggota KPU Kabupetan Tanggamus menerima pengunduran diri Herfan Zaili tersebut.
Selanjutnya KPU Kabupaten Tanggamus menyampaikan Berita Acara Pengunduran diri Herfan tersebut kepada KPU Provinsi Lampung dan menyerahkan keputusan terkait komposisi keanggotaan KPU Kabupaten Tanggamus kepada KPU Provinsi Lampung. Terkait pemberhentian anggota KPU ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar