Sekretariat KPU Lampung |
- Bagi Calon Anggota DPRD dan DPD yang tidak pernah dipidana cukup mengisi surat pernyataan (Form Model BB-1), tidak perlu dilampiri dengan SKCK dari Kepolisian dan Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan.
- Persyaratan sehat jasmani/rohani dan bebas narkoba cukup dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 70/KPU-Prov-008/III/2013, tanggal 25 Maret 2013, perihal Penjelasan Tentang Syarat Calon.
Untuk melihat dan mengunduh Formulir pendaftaran (Form Model BB) klik di sini
Untuk melihat dan mengunduh Formulir pendaftaran (Form Model BB) klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar