KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGGAMUS
PENGUMUMAN
NOMOR: 60 /KPU-Kab/008.435591/II/2013
TENTANG
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) YANG DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI PADA PENYELENGGARAAN PEMILU
ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012;
- Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
- Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tanggal 15 Februari 2013.
Nama-nama calon anggota PPK yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana terdapat
dalam lampiran pengumuman ini, dan dapat mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada :
- Hari/Tanggal : Senin, 25 Februari 2013
- Waktu : Pukul 10.30 s/d Selesai
- Tempat : Balai Pekon Purwodadi, Kec. Gisting, Kab. Tanggamus.
Kota Agung, 22 Februari 2013
KETUA,
dto
HERFAN ZAILI, SE.
Catatan:- Peserta tes agar membawa alat dan alas menulis
- Nama-nama calon anggota PPK yang memenuhi syarat dapat diunduh di sini atau bisa dilihat di Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar