POLEMIK SIPOL: KPU AKAN HENTIKAN KETERLIBATAN IFES - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

24 Oktober 2012

POLEMIK SIPOL: KPU AKAN HENTIKAN KETERLIBATAN IFES


Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melanjutkan kerjasama dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar di Amerika, dalam aplikasi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

“Kalau ini (menghentikan kerjasama dengan pihak asing --red) memang usulan dari Komisi II DPR, saya kira kami sepakat tidak akan lagi menggunakan teman konsultan untuk SIPOL ini. Selanjutnya, sepenuhnya akan kami kelola sendiri. Walaupun kami harus berkata jujur, bahwa sekretariat (Sekretariat Jenderal --red) kami, kemampuannya masih terbatas. Ini yang akan kami mintakan bantuan kepada Komisi II untuk menguatkan itu,” ucap anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain Hadar, dalam RDP yang berakhir menjelang Maghrib tersebut, hadir seluruh Komisioner KPU, termasuk Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan anggota yang lain, yakni Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.

Hadar mengatakan, dalam semangat untuk menyelenggarakan Pemilu 2014 yang berkualitas, KPU membutuhkan alat bantu untuk mempermudah proses verifikasi. Namun, karena waktu yang mendesak, dan tidak tersedianya anggaran, KPU akhirnya menjatuhkan pilihan kepada IFES, yang dinilainya memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu-pemilu di negara lain.

“Begini situasinya. Kami ingin meningkatkan kualitas pemilu. Karena banyak yang harus diolah, kami merasa perlu ada alat bantu. Sekitar 2 (dua) bulan sebelum masa pendaftaran, kami sudah mengontak pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membuat aplikasi itu. Namun karena belum mendapat jawaban, dan ketika bertemu sebulan kemudian mereka katakan, waktunya sudah sempit, dan itu sulit. Jadi ini hanya masalah waktu saja. Kemudian kami meminta IFES. Jadi ini inisiatif kami, karena kami memahami mereka (IFES --red) banyak membantu dalam pemilu di dunia. Tidak ada kontrol dari mereka. Semua tetap dalam kontrol dan pengawasan kami,” beber mantan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) itu.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niatan kami menggunakan alat ini (SIPOL --red), kemudian berhubungan dengan pihak asing yang kami tidak pedulikan tentang security-nya dan seterusnya. Semua itu menjadi perhatian kami, dan sepenuhnya dalam kontrol kami,” tambah Hadar.

Hadar menekankan, KPU menjamin bahwa SIPOL itu benar-benar hanya sebagai alat bantu dalam proses verifikasi parpol.

“Kami akan berusaha betul untuk men-detect bahwa hitungan itu akurat. Dan tidak perlu kuatir karena kertas itu akan ada. Jadi semua itu auditable,” tandas Hadar, seraya mengatakan, batasan lolos atau tidaknya parpol menjadi peserta pemilu tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR menegaskan bahwa SIPOL sesungguhnya hanya sebagai alat bantu untuk memverifikasi administrasi terhadap parpol peserta pemilu, bukan sebagai alat penentu lolos atau tidaknya parpol dalam verifikasi dimaksud.

Terhadap pengembangan sistem SIPOL itu, Komisi II DPR berharap kepada KPU untuk mengembangkan sistem informasi teknologi dengan jaminan menjaga kerahasiaan negara, dipercaya akurasinya, dan disimulasikan terlebih dahulu dengan mengembangkan produk bangsa sendiri. (Sumber: kpu.go.id)

Tidak ada komentar: