![]() |
Petugas KPU RI memeriksa dikumen pendaftaran Parpol |
Jakarta, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) memutuskan, masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta
Pemilu 2014, tetap akan ditutup sesuai jadwal semula, yakni pada Jumat (7/9),
pukul 16.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU,
Husni Kamil Manik, pada jumpa pers yang digelar di Ruang Media Center KPU,
Selasa (4/9) sore ini.
"Proses pendaftaran berlangsung sampai 7
September 2012, pukul 16.00 WIB. Setelah itu, KPU tidak akan menerima lagi
pendaftaran," tandas Husni.
Selain itu, KPU juga memberikan perpanjangan
waktu hingga 29 September 2012 bagi seluruh parpol yang "telah
terdaftar" sampai batas waktu pendaftaran tersebut (7 September-red),
untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan.
“Untuk memenuhi asas keadilan
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, dan
memberikan ruang bagi parpol untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan, KPU
memperpanjangnya sampai 29 September. Ini berlaku bagi parpol yang sudah
terdaftar, dan memenuhi 17 persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga ingin
menegaskan, tidak ada perbedaan antara parpol yang memenuhi Parliamentary
Treshold (PT) maupun yang tidak memenuhi PT. Semua Parpol diperlakukan sama,”
ujar Husni.
Hal senada ditegaskan oleh anggota
KPU, Hadar Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurut keduanya, parpol yang
diberikan tambahan waktu adalah parpol yang telah terdaftar sampai dengan batas
waktu, yakni 7 September, dan telah memenuhi 17 persyaratan pendaftaran.
“Setelah 7 September, tidak ada lagi
pendaftaran. Yang diberikan tambahan waktu hingga 29 September itu, hanya
parpol yang telah terdaftar dan memenuhi 17 item persyaratan. Jadi, yang
dilengkapi itu bukan jenisnya, melainkan kedalamannya,” kata Hadar.
Membuat
Surat Pernyataan
Sementara itu, anggota KPU, Ida
Budhiati, mengatakan, bagi parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan
menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota, harus membuat Surat Keterangan yang berisi penjelasan
kepada publik, mengapa parpol yang bersangkutan tidak dapat memenuhi syarat
tersebut, dan menerangkan kendala-kendala yang dihadapi.
“Kebijakan affirmative action itu
diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dan Undang-Undang Parpol
Nomor 2 tahun 2008. Karena itu, KPU mengambil kebijakan, jika parpol tidak bisa
memenuhi syarat menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, parpol itu harus membuat surat
pernyataan kepada publik. Ini untuk menjelaskan alasan dan kendala-kendala,
mengapa parpol itu tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Ini juga untuk
membangun demokrasi dan memenuhi asas fairness, sehingga ada akuntabilitas
parpol kepada publik,” beber Ida.
Hal senada diungkapkan oleh Husni
Kamil Manik dan Hadar Gumay. Menurut Hadar, sejak awal KPU telah mendorong
diterapkannya affirmative action itu, yakni dengan mensyaratkan 30%
keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol, baik di tingkat pusat,
provinsi, maupun kabupaten/kota. Sehingga, parpol yang tidak dapat memenuhi
persyaratan tersebut dan tidak dapat membuat surat pernyataan kepada publik,
maka hal itu akan menggugurkan parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2014.
“Kalau parpol tidak dapat menyertakan
30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota, dan tidak bisa memberikan penjelasan kepada publik (membuat
Surat Pernyataan-red), parpol itu tidak bisa ikut pemilu,” tegas Hadar.
Jumpa pers dihadiri oleh Ketua KPU,
Husni Kamil Manik, dan 5 (lima) orang Komisioner KPU, yakni, Ida Budhiati,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, dan Sigit
Pamungkas.
Berikut
selengkapnya 4 (empat) point yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut:
1.
Menyangkut
sub tahapan dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, proses
pendaftaran berlangsung sampai 7 September 2012, pukul 16.00 WIB. Setelah itu,
KPU tidak akan menerima pendaftaran.
2.
Partai
politik yang sudah terdaftar harus memenuhi 17 item dokumen yang diatur dalam
peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2012.
3.
Untuk
memenuhi asas keadilan, maka KPU menambah jadwal untuk partai politik guna
melengkapi berkas hingga 29 September 2012, untuk melengkapi persyaratan
pendaftaran. Tidak ada pembedaan parpol, antara yang duduk di DPR, yang pernah
ikut pemilu dan parpol baru, semua sama.
4.
Penyertaan
30% kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota jika tidak terpenuhi, harus memberi keterangan kepada publik
tentang alasan dan kendala yang dihadapi, sehingga tidak dapat memenuhi
persyaratan tersebut.
(Sumber: kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar