Pelaksanaan Verifikasi Syarat Bakal Paslon - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

03 Agustus 2012

Pelaksanaan Verifikasi Syarat Bakal Paslon


Verifikasi Ijasah Calon
Setelah penutupan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Tanggamus, sesuai jadwal dan program tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012 akan melaksanakan verifikasi faktual syarat bakal pasangan calon, yang mencakup verifikasi ijasah bakal pasangan calon dan verifikasi rekomendasi dukungan DPP partai politik. 

Pelaksanaan verifikasi faktual akan dimulai pada tanggal 21 Juni hingga 9 Juli 2012, untuk pelaksanaan verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Tanggamus membagi lima tim yang masing – masing di pimping salah seorang komisioner dan beranggotakan unsure sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus.

Verifikasi ijasah bakal pasangan calon ini perlu dilakukan untuk memberi kepastian bahwa ijasah yang digunakan sebagai berkas persyarat dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012 benar-benar asli atau bukan ijasah palsu. Sedang verifikasi rekomendasi dukungan dari DPP masing-masing partai politik diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik politik dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dari partai politik yang mengusung calon. 

Tidak ada komentar: