Verifikasi Ijasah Calon |
Setelah penutupan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Tanggamus, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Tanggamus, sesuai jadwal
dan program tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012 akan
melaksanakan verifikasi faktual syarat bakal pasangan calon, yang mencakup
verifikasi ijasah bakal pasangan calon dan verifikasi rekomendasi dukungan DPP
partai politik.
Pelaksanaan verifikasi faktual akan dimulai pada tanggal 21 Juni hingga 9
Juli 2012, untuk pelaksanaan verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Tanggamus
membagi lima tim yang masing – masing di pimping salah seorang komisioner dan beranggotakan
unsure sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus.
Verifikasi ijasah bakal pasangan calon ini perlu dilakukan untuk memberi
kepastian bahwa ijasah yang digunakan sebagai berkas persyarat dalam Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012 benar-benar asli atau bukan ijasah
palsu. Sedang verifikasi rekomendasi dukungan dari DPP masing-masing partai
politik diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik politik dalam proses
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dari partai politik yang mengusung
calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar