MoU Pilbup Tanggamus Direncanakan Pekan Depan - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

12 Maret 2012

MoU Pilbup Tanggamus Direncanakan Pekan Depan

Pengamanan Pilbup 2012

KOTA AGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menargetkan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman penggunaan anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilbup) dapat dilakukan pekan depan. Penandatanganan MoU untuk mengesahkan penggunaan anggaran Pilbup.

Hal itu akan dilakukan KPU bersama pemkab setempat. Pasalnya, alokasi anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilbup Tanggamus 2012 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketua KPU Tanggamus Herfan Zaili menuturkan, alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilbup Tanggamus telah ditetapkan sebesar Rp 16,8 miliar. Itu bila Pilbup berlangsung dua putaran. "Kalau satu putaran, anggaran yang dibutuhkan Rp 13,7 miliar," tutur Herfan, Sabtu (10/3/2012).

Namun, dia mengaku belum mengetahui skema pencairan dana tersebut. Sebab, hal itu baru akan disepakati bersama antara KPU dan pemkab.

"Kami belum tahu pencairan seperti apa. Apa per tahapan atau sekaligus. Pencairan baru akan dibicarakan dalam MoU nanti," tambahnya.

Dia menjelaskan, KPU menargetkan penandatanganan MoU pekan depan karena tahapan Pilbup akan dimulai pada 21 Maret. Tahapan tersebut adalah pengumuman pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selanjutnya, pembukaan pendaftaran PPK akan berlangsung pada hari berikutnya.

Meskipun alokasi anggaran tahapan Pilbup telah ditetapkan pada APBD 2012 pada akhir 2011 lalu, pelaksanaan MoU penggunaan anggaran tidak serta merta langsung dilaksanakan. Pasalnya, KPU baru menjadwalkan pelaksanaan tahapan pada awal 2012 dan selesai pada akhir Februari lalu.

Hal itu setelah KPU Tanggamus bersama KPU Tulangbawang (Tuba) dan Lampung Barat (Lambar) yang melaksanakan Pilbup serentak telah melakukan sinkronisasi jadwal tahapan di KPU Lampung. Pelaksanaan MoU dilakukan setelah KPU melaksanakan rapat pleno pengesahan tahapan Pilbup.

"Beberapa hari setelah sinkronisasi, kami langsung melaksanakan pleno (penetapan tahapan)," ujar Herfan.(tribunlampung.co.id)

Tidak ada komentar: