
Kabupaten Pringsewu yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOP) hasil pemekaran dari Kabupaten Tanggamus, terdiri dari kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sukoharjo, Pardasuka, Gading Rejo, Adiluwih, Ambarawa, dan Banyumas. Sebagai daerah pemekaran yang pada Pemilu tahun 2009 lalu belum menyelenggarakan Pemilu, maka keanggotaan DPRD akan diisi oleh Calon Anggota Legislatif atau Anggota Legislatif dari hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2009.
Dalam prosesnya, Kabupaten Pringsewu akan dibagi menjadi 3 (tiga) Daerah Pemilihan, yaitu DP-1 (Pagelaran, Pringsewu, Ambarawa); DP-2 (Gading Rejo, Adiluwih, Sukoharjo, Banyumas); DP-3 (Pardasuka). Hanya saja, KPU Kabupaten Tanggamus hingga saat ini belum memastikan waktu penetapan pembagian DP dimaksud, demikian juga penetapan perolehan kursi Partai Politik dan nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Kita masih menunggu Keputusan KPU Nomor 61 Tahun 2009 itu benar-benar efektif dilaksanakan, masih terbuka kemunginan adanya gugatan dan peninjauan kembali dari Partai Politik." ujar Herfan Zaili, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar