Persiapan Pembentukan DPRD Kabupaten Pringsewu - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

16 Desember 2009

Persiapan Pembentukan DPRD Kabupaten Pringsewu

Kota agung/Tekhnis, Setelah diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 2009, maka KPU Kabupaten Tanggamus melakukan persiapan pembentukan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pringsewu.

Kabupaten Pringsewu yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOP) hasil pemekaran dari Kabupaten Tanggamus, terdiri dari kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sukoharjo, Pardasuka, Gading Rejo, Adiluwih, Ambarawa, dan Banyumas. Sebagai daerah pemekaran yang pada Pemilu tahun 2009 lalu belum menyelenggarakan Pemilu, maka keanggotaan DPRD akan diisi oleh Calon Anggota Legislatif atau Anggota Legislatif dari hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2009.

Dalam prosesnya, Kabupaten Pringsewu akan dibagi menjadi 3 (tiga) Daerah Pemilihan, yaitu DP-1 (Pagelaran, Pringsewu, Ambarawa); DP-2 (Gading Rejo, Adiluwih, Sukoharjo, Banyumas); DP-3 (Pardasuka). Hanya saja, KPU Kabupaten Tanggamus hingga saat ini belum memastikan waktu penetapan pembagian DP dimaksud, demikian juga penetapan perolehan kursi Partai Politik dan nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

"Kita masih menunggu Keputusan KPU Nomor 61 Tahun 2009 itu benar-benar efektif dilaksanakan, masih terbuka kemunginan adanya gugatan dan peninjauan kembali dari Partai Politik." ujar Herfan Zaili, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus.

Tidak ada komentar: