
Dalam peraturan ini diatur mengenai pemberian tanda pada Surat Suara Pemilu Tahun 2009, Pasal 40 peraturan ini, menyatakan:
(1). Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (v) melewati garis kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (v) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
d. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom yang memuat foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (v) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu calon Anggota DPD.
Selain itu disebutkan dalam Pasal 41, surat suara juga dianggap sah apabila:
(1). Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (1), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (--),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (v) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.
(2). Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (v) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :
a. dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;
b. dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar