Masa Kampanye Penting Bagi Paslon & Pemilih - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

12 Oktober 2016

Masa Kampanye Penting Bagi Paslon & Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mengatakan bahwa fasilitasi kampanye merupakan momen yang penting untuk pasangan calon maupun calon pemilih, Selasa (11/10).

“Kita (KPU) ingin tahap kampanye ini menjadi tahap di mana pasangan calon dan pemilih dapat memanfaatkan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk masing-masing mendapatkan kepentingannya. Jadi fasilitasi kampanye itu adalah kesempatan yang sangat penting untuk para kandidat dan pemilih/masyarakat mendapat kepentingannya di dalam pilkada ini,” kata Juri.

Kepentingan yang dimaksud Juri adalah hak dan kewajiban para pasangan calon untuk memaparkan visi, misi dan program kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada/pemilihan umum (pemilu).

“Pada masa kampanye inilah kesempatan seluas-luasnya pasangan calon untuk dapat menyampaikan, mempromosikan, untuk dapat mengkampanyekan apa-apa yang perlu ia sampaikan, baik itu profilnya, baik itu visi nya, baik itu misi nya, program nya, janji nya sehingga mereka merasa sudah cukup memberikan informasi kepada pemilih,” terang Juri.

Sedangkan kepentingan calon pemilih yang dimaksudkan Juri adalah hak calon pemilih untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait informasi profil, visi, misi dan program dari tiap-tiap pasangan calon.

“Di saat yang sama pemilih itu mempunyai kesempatan yang luas untuk mendapatkan informasi dari pasangan calon, untuk mendapatkan gambaran mengenai profil pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon, sehingga pemilih itu mendapatkan pemahaman, pengetahuan yang utuh mengenai pasangan calon,” lanjut Juri.

Dengan adanya informasi yang diterima oleh masyarakat tersebut, Juri berharap calon pemilih bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pengetahuan dan referensi yang mantap untuk menentukan siapa kandidat kepala daerah yang akan dipilihnya.

“Sehingga kita mengharapkan mereka akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Dan saat sampai ke TPS, pemilih itu punya pertimbangan, pengetahuan dan punya alasan yang cukup untuk menentukan siapa yang akan dipilih dari setiap pasangan calon yang ada,” ujar dia.

Dalam bimtek yang dihadiri pula oleh Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rambe Kamarul Zaman tersebut, Juri mengatakan, dalam menjalankan tugas, khususnya tahapan kampanye, KPU perlu menguasai Undang-Undang (UU) terkait pilkada, peraturan KPU (PKPU) ataupun peraturan pengawasan milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dalam masa kampanye, teman-teman (KPU di daerah) harus memahami peraturan mengenai kampanye. Jadi kuasai seluruh produk pengaturan yang mengatur, baik UU 1 (Perrpu 1/2014), (UU) 8 Tahun 2015, (UU) 10 Tahun 2016, dan peraturan KPU, termasuk peraturan-peraturan pengawasan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” kata dia.
Peraturan Bawaslu perlu dikuasai oleh KPU karena potensi pelanggaran dalam tahap kampanye sangat mungkin terjadi, dan dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran tersebut Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.

“Karena dalam kampanye tentu akan sangat mungkin terjadi pelanggaran kampanye, dan akan ada penegakan hukum atas pelanggaran selama kampanye yang antara lain akan dilakukan oleh Bawaslu. Jadi teman-teman juga harus tahu dan membaca peraturan Bawaslu,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Juri mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, khususnya prinsip netral dalam proses tahapan kampanye.

“Karena penyelenggara memfasilitasi kepentingan calon dan pemilih, maka teman-teman harus ingat dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilu. Tetap memperhatikan prinsip imparsialitas, harus netral. Karena di dalam kampanye ini banyak isu sensitif yang bisa di persepsi negatif oleh pihak-pihak kalau kita tidak imparsial,” pesan Juri.

Dalam forum itu, Juri ingin KPU di daerah memberikan informasi terkait pengalaman teknis di lapangan. Dengan adanya masukan-masukan itu, Juri berharap fasilitasi pelaksanaan kampanye bisa dilakukan dengan baik.

“Diharapkan teman-teman memberikan juga informasi pengalaman teknis di lapangan, apa-apa yang secara teknis perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa fasilitasi pelaksanaan kampanye pasangan calon itu bisa kita lakukan dengan baik,” sambung dia.

Bimtek yang berlangsung hingga Rabu (12 Oktober 2016) tersebut akan membahas delapan tema, antara lain mengenai Paradigma pengaturan mengenai kampanye yang diatur oleh UU 10 Tahun 2016; PKPU tentang Kampanye sebagai penjabaran teknis terhadap UU 10 Tahun 2016; Tata cara penyelenggaraan dan penyiaran kampanye debat publik, maupun debat terbuka, serta pola debat publik untuk satu pasangan calon; Mekanisme pengadaan, pemasangan, penyerahan dan penurunan alat peraga kampanye termasuk penyebaran bahan-bahan kampanye.

Tema Kelima terkait Tata cara penyusunan jadwal kampanye rapat umum, debat publik ataupun debat terbuka, dan kampanye melalui kegiatan kebudayaan, sosial, atau kegiatan perlombaan; Tata cara kampanye melalui media iklan layanan masyarakat, pemberitaan media massa maupun media sosial; Tata cara kampanye melalui metode tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog; dan tema terakhir terkait Cuti kampanye. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas. Sumber : kpu.go.id

Tidak ada komentar: