KPU-YLBHI Bahas Isu Pembatasan Hak Konstitusional Dalam Pilkada - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

20 April 2015

KPU-YLBHI Bahas Isu Pembatasan Hak Konstitusional Dalam Pilkada

Komisioner KPU RI, Ida Budiarti
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Komisioner Ida Budhiati lakukan diskusi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan isu pembatasan hak konstitusional keluarga petahana sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (14/4).


Pertemuan yang berlangsung di lantai III gedung YLBHI Jakarta tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, serta Populi Center.

Dalam pembukaannya, Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi berpendapat bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial yang menentukan apakah seorang calon dapat berkompetisi dalam pilkada atau tidak. 

“Persoalan pencalonan jadi satu titik krusial dalam pelaksanaan pilkada, bahkan bisa menjadi konflik berkepanjangan. Karena ini awal yang menentukan siapa yang berhak berkompetisi, siapa yang berhak maju sebagai calon kepala daerah, dan siapa yang tidak,” ujar Veri.

Menurutnya pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah memang diperlukan, hal itu untuk menghindari dampak dari politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan incumbent kepada pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

“kita khawatir mengenai bahaya dari dampak politik dinasti. Salah satunya politisasi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada, akhirnya fairness pemilu tidak akan pernah tercapai, oleh karena itu pembatasan ini diperlukan,” lanjutnya.

Mengenai norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, khususnya persyaratan calon kepala daerah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, Ida menjelaskan bahwa KPU semula sangat antusias untuk mengatur secara detail terhadap norma tersebut.

Namun dalam perkembangannya, KPU urung melakukan itu karena munculnya sejumlah persoalan atas isu pembatasan hak konstitusional warga negara.

“Ini menarik, Semula kami sangat antusias untuk mengatur secara detail, tetapi kami merenungkan kembali ketentuan dalam pasal 7 huruf R ini yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan, khususnya isu pembatasan hak konstitusional. Mempertimbangkan hal itu, kemudian kami mengikuti persis norma yang ada didalam ketentuan Undang-Undang,” jelas Ida.

Terkait dengan uji materiil dan uji formil yang saat ini dilakukan terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Ia menyakini Mahkamah Konstitusi akan segera memberi kepastian hukum, sehingga penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung sesuai ketentuan.

"Terkait dengan beberapa norma dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sedang diajukan pengujian formil dan uji materiil, terutama dengan ketentuan Pasal 7 Huruf R, yang dikaitkan dengan pembatasan hak konstitusional warga negara, kami meyakini MK akan segera menerbitkan putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah,” ujar Ida. (Sumber: KPU RI)

Tidak ada komentar: