KPU Akan Simulasikan Pembatasan Dana Kampanye - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

20 Maret 2015

KPU Akan Simulasikan Pembatasan Dana Kampanye

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum akan melakukan simulasi pembatasan dana pengeluaran pemilihan kepala daerah yang dinilai Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi masih menghasilkan angka yang tinggi.

"Sementara kami akan terus simulasikan. Ini soal acuan daftar pemilih atau daftar penduduk," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan Blackberry Messenger yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Ferry mengatakan rumus penentuan pembatasan dana pilkada juga akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menentukan perhitungan yang tepat.

Sementara hingga kini ia mengatakan rumus yang akan diajukan adalah jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah dikali indeks biaya daerah untuk menentukan pembatasan dana pengeluaran untuk pilkada oleh calon kepala daerah.

"Hingga kini rumusnya masih jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah dan dikali indeks biaya daerah untuk menentukan pembatasan dana," kata dia.

Terkait pembatasan dana pengeluaran pilkada yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingankan pilkada sebelumnya, ia mengatakan hal tersebut tergantung pada indeks biaya di daerah yang berbeda-beda.

Perludem menyatakan pembatasan pengeluaran dana yang ditetapkan KPU belum membatasi karena rumus rancangan peraturan KPU Dana Kampanye masih menghasilkan jumlah sangat besar.

Dengan jumlah pembatasan pengeluaran dana pilkada yang besar, Perludem meminta KPU mengubah rumus untuk menentukan angka yang tepat, sementara Perludem mengusulkan KPU menggunakan basis kepadatan penduduk karena sudah mencakup jumlah penduduk dan luas wilayah serta memakai standar biaya daerah kegiatan berdasar Kementerian Keuangan dengan menggunakan standar berbeda untuk setiap daerah.

Pembatasan dana pengeluaran pilkada dilakukan berdasar pasal 74 ayat (9) yang bertujuan menjaga pasangan calon terpilih mengutamakan kepentingan pemilih daripada penyumbang serta menghindari pemborosan dana untuk kampanye.
(sumber berita: www.kompas.com / sumber foto: www.kpu.go.id

Tidak ada komentar: