JAKARTA, (PRLM).- Perubahan jadwal pilkada serentak menyebabkan
berubahnya pula jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada di setiap
gelombang. Pada 2015 ini, ada 269 daerah yang akan memilih kepala daerah
dari sebelumnya 204 daerah.
Anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi, di Jakarta, Rabu (18/2/2015),
mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 9 provinsi dan 260
kabupaten/kota. Daerah itu akan melangsungkan pilkada serentak pada
Desember 2015.
"Masing-masing terdiri dari daerah yang AMJ (akhir masa jabatan) pada
2015 sebanyak 8 provinsi dan 193 kabupaten/kota. Ditambah yang AMJ
Januari sampai Juni 2016 sebanyak 1 provinsi dan 67 kabupaten/kota,"
tutur Arwani yang juga Anggota Panja Revisi UU Pilkada dan Pemerintahan
Daerah itu.
Untuk gelombang kedua yang pelaksanaannya dilakukan pada Februari
2017, akan diikuti oleh 102 daerah, yakni 8 provinsi dan 94
kabupaten/kota. Masing-masing terdiri dari daerah yang AMJ pada Juli -
Desember 2016 ada 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota. "Ditambah daerah
yang AMJ pada 2017 ada 7 provinsi dan 60 kabupaten/kota," ucap Politikus
PPP itu.
Sementara untuk pilkada serentak gelombang ketiga yakni Juni 2018,
akan diikuti 171 daerah. Jumlah itu terdiri dari 17 provinsi dan 154
kabupaten/kota. Masing-masing terdiri dari daerah yang AMJ pada 2018
yakni 12 provinsi dan 107 kabupaten/kota. "Sedang daerah yang AMJ pada
2019 ada 5 provinsi dan 47 kabupaten/kota," tutur Arwani.
Sumber: pikiran-rakyat.com
Sumber: pikiran-rakyat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar