13 Poin Hasil Revisi UU Pilkada - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

20 Februari 2015

13 Poin Hasil Revisi UU Pilkada

JAKARTA -- Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 2015. Kesepakatan dua penyelenggara negara itu termaktub dalam kesepakatan final revisi UU Pilkada 2014.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Mustafa Kamal menerangkan, ada 13 poin penting dalam revisi tersebut. 

Berikut 13 poin hasil revisi UU Pilkada:
  1. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, seorang calon kepala daerah dan seorang calon wakil kepala daerah.
  2. Uji publik dihapus. Hal itu menjadi domain partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol. Salah satu fungsi Parpol adalah melakukan rekrutmen calon pemimpin.
  3. Penguatan pendelegasian kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
  4. Syarat pendidikan tetap yakni minimal SLTA/sederajat.
  5. Syaratan usia tetap seperti yang tercantum dalam UU PIlkada, yakni minimal 25 tahun untuk bupati/wali kota dan 30 tahun untuk gubernur.
  6. Syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen. Syarat calon kepala daerah dari partai politik harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol.
  7. Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu atas alasan efisiensi dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup dengan dinaikkannya syarat dukungan.
  8. Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
  9. Jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Lalu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027.
  10. Penjabat kepala daerah akan diisi oleh penjabat (pj) sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
  11. Tambahan, syarat calon kepala daerah tidak pernah dipidana disesuaikan dengan putusan MK dan Perppu.
  12. Penyelesaian hasil perselisihan, MK menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027.
  13. Pembiayaan Pilkada ditanggung APBD dibantu APBN.
Kolega Mustafa di Komisi II, Arif Wibowo mengatakan, poin-poin penting dalam hasil revisi bersama dengan Kemendagri itu akan berakhir di sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Tidak ada komentar: