KPU RI Lakukan Uji Publik Rancangan PKPU untuk Pemilu 2015 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

07 Januari 2015

KPU RI Lakukan Uji Publik Rancangan PKPU untuk Pemilu 2015

Jakarta, kpu.go.id- Sehari setelah melakukan diskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membuka forum diskusi mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) dengan perwakilan partai politik peserta pemilu serta lembaga-lembaga pemerhati pemilu, terkait pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2015, Selasa, (30/12).

KPU menyampaikan tiga rancangan PKPU dari total 12 tahapan yang rencananya akan disusun untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2015. Ketiga rancangan PKPU tersebut terdiri dari rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal, pemutakhiran data dan daftar pemilih, dan rancangan PKPU tentang pencalonan.

Kedua belas peraturan tersebut merupakan hasil proyeksi yang KPU lakukan dari penjabaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatanya sebagai Presiden Republik Indonesia, Oktober lalu.

“Dalam rangka membuat pedoman penyelenggaraan pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang diamanatkan dalam PERPPU 1/2014, dari uraian pasal per pasal, ayat per ayat dari perppu itu, kami (KPU) telah mengidentifikasi bahwa ada dua belas jenis peraturan yang dibutuhkan untuk menjabarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 itu,” tutur Ketua KPU RI membuka forum terbuka tersebut.

Dalam forum yang digelar di gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 jakarta tersebut, Husni menyampaikan kesiapan KPU dalam menggelar pemilihan umum tahun 2015, Ia menapik tanggapan miring yang menyatakan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu serentak.

“Sampai sekarang ini KPU tidak pernah menyatakan tidak siap menyelenggarakan pilkada secara serentak. KPU siap menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015, dalam rangka persiapan itu, KPU telah mendesain 2 alternatif tanggal pemungutan suara pilkada serentak, yaitu tanggal 18 November 2015 dan 16 Desember 2015” tandas Husni.

Husni melanjutkan, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, KPU tetap berpedoman kepada PERPPU 1/2014, dan tidak dalam posisi menolak perppu itu.

“KPU tidak dalam posisi yang menolak perppu, meskipun ada pemberitaan KPU dan pemerintah menolak perppu. Diskusi tersebut bukan untuk menolak perppu, tetapi merespon pertanyaan publik terhadap rencana penyelenggaraan pilkada serentak,” sambung dia.

Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa langkah KPU dalam menyusun rancangan PKPU ini hanya sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dalam menggelar pemilihan umum, terlepas dari PERPPU 1/2014 yang dalam beberapa bulan ini menjadi argumentasi hangat oleh berbagai pihak. 

“Jadi dalam draft rancangan PKPU ini sudah terlihat bahwa PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 kami jadikan pedoman dalam mempersiapkan tahapan pilkada, kami tidak terlalu concern mengenai pembahasan apakah perppu itu diterima, ditolak, atau ada perbaikan. Kami hanya menjalankan tugas kami dalam mempersiapkan peraturan untuk menggelar pilkada sesuai peraturan yang ada,” ujar Hadar. (Sumber: KPU RI)

Tidak ada komentar: