Jakarta, kpu.go.id-
Sehari setelah melakukan diskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membuka forum diskusi
mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) dengan perwakilan partai politik
peserta pemilu serta lembaga-lembaga pemerhati pemilu, terkait
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2015, Selasa, (30/12).
KPU
menyampaikan tiga rancangan PKPU dari total 12 tahapan yang rencananya
akan disusun untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota tahun 2015. Ketiga rancangan PKPU tersebut terdiri dari
rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal, pemutakhiran data
dan daftar pemilih, dan rancangan PKPU tentang pencalonan.
Kedua
belas peraturan tersebut merupakan hasil proyeksi yang KPU lakukan dari
penjabaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatanya
sebagai Presiden Republik Indonesia, Oktober lalu.
“Dalam
rangka membuat pedoman penyelenggaraan pemilukada (pemilihan umum
kepala daerah) yang diamanatkan dalam PERPPU 1/2014, dari uraian pasal
per pasal, ayat per ayat dari perppu itu, kami (KPU) telah
mengidentifikasi bahwa ada dua belas jenis peraturan yang dibutuhkan
untuk menjabarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 itu,” tutur Ketua KPU RI
membuka forum terbuka tersebut.
Dalam
forum yang digelar di gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 jakarta
tersebut, Husni menyampaikan kesiapan KPU dalam menggelar pemilihan umum
tahun 2015, Ia menapik tanggapan miring yang menyatakan ketidaksiapan
KPU dalam menyelenggarakan pemilu serentak.
“Sampai
sekarang ini KPU tidak pernah menyatakan tidak siap menyelenggarakan
pilkada secara serentak. KPU siap menyelenggarakan pilkada serentak
tahun 2015, dalam rangka persiapan itu, KPU telah mendesain 2 alternatif
tanggal pemungutan suara pilkada serentak, yaitu tanggal 18 November
2015 dan 16 Desember 2015” tandas Husni.
Husni
melanjutkan, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, KPU tetap
berpedoman kepada PERPPU 1/2014, dan tidak dalam posisi menolak perppu
itu.
“KPU
tidak dalam posisi yang menolak perppu, meskipun ada pemberitaan KPU
dan pemerintah menolak perppu. Diskusi tersebut bukan untuk menolak
perppu, tetapi merespon pertanyaan publik terhadap rencana
penyelenggaraan pilkada serentak,” sambung dia.
Komisioner
KPU RI, Hadar Nafis Gumay, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa
langkah KPU dalam menyusun rancangan PKPU ini hanya sebatas pelaksanaan
tugas dan fungsi KPU dalam menggelar pemilihan umum, terlepas dari
PERPPU 1/2014 yang dalam beberapa bulan ini menjadi argumentasi hangat
oleh berbagai pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar