KPU RI Bahas Rekomendasi Perbaikan Atas Ditetapkanya PERPPU 1/2014 Menjadi UU - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

21 Januari 2015

KPU RI Bahas Rekomendasi Perbaikan Atas Ditetapkanya PERPPU 1/2014 Menjadi UU

Jakarta, kpu.go.id- Sebagai rekomendasi perbaikan atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota sebagai Undang-Undang, KPU dengan beberapa pakar hukum membahas beberapa hal yang perlu disempurnakan sehinggga KPU dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan baik, Selasa (20/1).

Pakar hukum yang hari ini diundang oleh KPU untuk melakukan diskusi mengenai penyempurnaan tahapan pilkada menurut Perppu 1/2014 antara lain Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Asep Warlan Yusuf dan staf ahli Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Prof. Zudan mengatakan, meskipun dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (19/1) banyak fraksi yang memberikan catatan atas perppu tersebut, tetapi pada akhirnya seluruh fraksi dalam sidang tersebut menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU.

“Dalam pembahasan kemarin, 10 fraksi DPR RI dan Komite I DPD RI setuju perppu tersebut menjadi UU. Yang paling membahagiakan adalah tidak ada kontraksi politik di DPR, semua mulus. Ada kritik tajam tapi ujungnya semua menyetujui,” jalasnya.

Meskipun menyetujui perppu itu menjadi UU, banyak fraksi di DPR yang menghendaki perbaikan. Perbaikan yang dikehendaki oleh mayoritas fraksi antara lain mengenai tahapan pemilihan yang terlalu panjang, argumentasi mengenai uji publik, dan definisi serentak yang dimaksudkan dalam Perppu 1/2014.

Atas banyaknya perbaikan yang perlu dilakukan, pihaknya menyatakan bahwa perbaikan tersebut akan dititikberatkan pada prosedur per tahapan pilkada sesuai Perppu 1/2014.

“Kalau dari pemerintah, hanya ingin mengubah yang prosedur per tahapan, yang tidak terkait dengan desain besar UU” tuturnya.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tahapan pilkada tidak terganggu dengan adanya revisi yang akan dibahas oleh DPR.

“Waktu pembahasan hanya tinggal 25 hari, karena pada 17 Februari besok, sudah harus diparipurnakan. Jika memperdebatkan kembali desain besar dalam UU akan panjang sekali. Yang terpenting KPU bisa menjalankan tahapan pilkada dulu,” lanjut dia.

Ia berpendapat hasil pemikiran dan diskusi antara KPU dan para ahli hukum tersebut dapat menciptakan masukan yang signifikan atas bentuk revisi yang akan disusun oleh DPR.

“Saya percaya, hari ini rekan-rekan guru besar bisa memberi masukan mana yang baik, mana yang perlu dirubah. Karena yang tahu disini (KPU). Saya meyakini perubahan-perubahan nanti akan banyak berawal dari sini,” lanjutnya.

Ia pun berharap KPU dapat menyusun perencanaan yang matang dalam seluruh tahapan pilkada, sehingga pelaksanaan pilkada dapat memberikan output yang baik.

“Saya berharap teman-teman di KPU dapat merencanakan tahapan dengan baik, mengantisipasi segala kemungkinan dan persoalan. Kalau pilkadanya sudah bagus, insya allah penyelesainan sengketanya akan minimal,” ujar Zudan. (Sumber: KPU RI)

Tidak ada komentar: