Hadapi Pilkada Langsung, KPU Terus Kembangkan Fitur Aplikasi SIDALIH - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

21 Januari 2015

Hadapi Pilkada Langsung, KPU Terus Kembangkan Fitur Aplikasi SIDALIH

Jakarta, kpu.go.id- Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan aplikasi online yang diprogramkan untuk mempermudah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama didaerah Kabupaten/Kota dalam mengolah data pemilih secara lebih mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta transparan. 

Aplikasi ini juga memiliki fitur kemudahan untuk koordinasi dan monitoring antara petugas KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga petugas dilapangan yang teruji pada saat Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 lalu. Sistem ini dianggap telah berjalan baik dengan mengubah data yang berasal dari pemerintah dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung dan serentak pada 16 Desember 2015, KPU akan lebih memfasilitasi KPU Daerah melalui pengembangan aplikasi Sidalih online.

Penggunaan aplikasi ini sebagai upaya fasilitasi penyelenggara pemilu yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU Daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pelaksanaan konferensi pers di Media Center KPU, Selasa, (20/1).

"Kami berupaya memfasilitasi penyelenggaraan tahapan yang akan dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dengan beberapa fasilitas yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya, salah satunya yang digunakan adalah aplikasi Sidalih," ungkap Husni.

Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan sistem ini dapat  lebih mempermudah penyelenggara pemilu, dalam menghasilkan data yang terkini, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan.

"Kami anggap ini satu sistem yang baik, yang telah memberi kemudahan kami (KPU) sebagai penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, maka sistem ini pun akan terus kami gunakan dengan upaya pengembangannya,” tutur Hadar, Anggota KPU yang membidangi Data Informasi dan Antar Lembaga KPU RI.

Ketika memberikan pemaparan didepan wartawan, Hadar juga menjelaskan fitur pengembangan sidalih online diantaranya manajemen DP4, penandaan dan klaim data ganda, jadwal serentak, serta jadwal dan tahapan pilkada. fitur manajemen DP4, fungsi manajemen pengolahan dimana didalamnya terdapat suatu fungsi analisa kondisi data dari DP4, sehingga dapat mencari seseorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang didapat, seperti nama, tanggal lahir, alamat, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan dan Jenis Kelamin.

Fungsi penandaan dan klaim data ganda dimana akan memudahkan operator untuk mengetahui dan membersihkan data ganda, fitur jadwal serentak yang dapat mengatur agar keserantakan jadwal penyusunan akan bersamaan sesuai jadwal tahapan pilkada.

Kedepan, pengembangan sistem Sidalih online ini diharapkan terus dikembangkan, sehingga diharapkan juga dapat digunakan dalam pemilihan umum serentak Tahun 2019 mendatang. (Sumber: KPU RI)

Tidak ada komentar: