Jakarta, kpu.go.id- Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan aplikasi online yang
diprogramkan untuk mempermudah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
terutama didaerah Kabupaten/Kota dalam mengolah data pemilih secara
lebih mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
transparan.
Aplikasi
ini juga memiliki fitur kemudahan untuk koordinasi dan monitoring
antara petugas KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga petugas
dilapangan yang teruji pada saat Pemilu Presiden dan Legislatif 2014
lalu. Sistem
ini dianggap telah berjalan baik dengan mengubah data yang berasal dari
pemerintah dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam
menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung dan
serentak pada 16 Desember 2015, KPU akan lebih memfasilitasi KPU Daerah
melalui pengembangan aplikasi Sidalih online.
Penggunaan
aplikasi ini sebagai upaya fasilitasi penyelenggara pemilu yang secara
teknis dilaksanakan oleh KPU Daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU
RI, Husni Kamil Manik dalam pelaksanaan konferensi pers di Media Center
KPU, Selasa, (20/1).
"Kami
berupaya memfasilitasi penyelenggaraan tahapan yang akan dilakukan KPU
Provinsi, Kabupaten/Kota dengan beberapa fasilitas yang telah digunakan
pada pemilu sebelumnya, salah satunya yang digunakan adalah aplikasi
Sidalih," ungkap Husni.
Anggota
KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan sistem ini dapat lebih
mempermudah penyelenggara pemilu, dalam menghasilkan data yang terkini,
akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan.
"Kami
anggap ini satu sistem yang baik, yang telah memberi kemudahan kami
(KPU) sebagai penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, maka sistem
ini pun akan terus kami gunakan dengan upaya pengembangannya,” tutur
Hadar, Anggota KPU yang membidangi Data Informasi dan Antar Lembaga KPU
RI.
Ketika memberikan pemaparan didepan wartawan, Hadar juga menjelaskan fitur pengembangan sidalih online diantaranya manajemen DP4, penandaan dan klaim data ganda, jadwal serentak, serta jadwal dan tahapan pilkada. fitur
manajemen DP4, fungsi manajemen pengolahan dimana didalamnya terdapat
suatu fungsi analisa kondisi data dari DP4, sehingga dapat mencari
seseorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang didapat,
seperti nama, tanggal lahir, alamat, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk
Kependudukan dan Jenis Kelamin.
Fungsi
penandaan dan klaim data ganda dimana akan memudahkan operator untuk
mengetahui dan membersihkan data ganda, fitur jadwal serentak yang dapat
mengatur agar keserantakan jadwal penyusunan akan bersamaan sesuai
jadwal tahapan pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar