Penetapan Kembali PPK dan PPS - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

21 Januari 2014

Penetapan Kembali PPK dan PPS

Terkait perubahan tahun anggaran, KPU Kabupaten Tanggamus menetapkan kembali anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat pekon.

Penetapan/pengangkatan kembali anggota dan sekretariat PPK serta anggota dan sekretariat PPS ini sesuai petunjuk dalam surat edaran KPU RI Nomor: 870/KPU/XII/2013 tertanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan/Penetapan kembali PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 TA. 2014.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Tanggamus telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 04/Kpts/KPU-Kab-008.435591/2014 tertanggal 3 Januari 2014 tentang Pengangkatan/ Penetapan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Anggota Panitia Pemungutan Suara.

Tidak ada komentar: