Rapat Koordinasi Pencalonan KPU Provinsi Lampung - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

25 Maret 2013

Rapat Koordinasi Pencalonan KPU Provinsi Lampung

Menindaklanjuti keluarnya Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung di Aula KPU Provinsi Lampung Rabu 20 Maret 2013. Rapat koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman terhadap PKPU tentang pencalonan tersebut, antara komisioner KPU Provinsi dan Komisioner KPU Kabupaten/Kota, terutama yang membidangi Pokja Pencalonan Anggota DPRD, Pokja Pencalonan Anggota DPD dan Pokja Sosialisasi.

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Dr. Nanang Trenggono, M.Si. tersebut, dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Lampung Edwin Hanibal, SH, MH, Dra. Handi Mulya Ningsih, M.Si. dan M. Sholihin, S.Ag. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung M.Nazarudin, S.Ag.

Sedang dari KPU Kabupaten Tanggamus yang hadir Ketua KPU Kabupaten Tanggamus yang juga Ketua Pokja Pencalonan DPRD Herfan Zaili, SE, Ketua Pokja Pencalonan DPD Henderi Muzanni S.Ag, Ketua Pokja Sosialisasi Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Joni Repi SE, MM yang mewakili Sekretaris KPU Kabupaten Tanggamus.

Dalam Rakoor tersebut mencuat sejumlah pertanyaan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan, seperti ketentuan pengunduran diri anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 dan pindah ke partai lain yang lolos, pengisian formulir surat pernyataan tidak pernah dipidana, dan persyaratan pemeriksaan sehat jasmani/rohani dan bebas narkoba. Dari sejumlah pertanyaan yang mencuat, ada yang dapat dipahami peserta rapat, namun ada juga yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Tidak ada komentar: