Caleg 2014, Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Cukup dari Puskesmas atau RS Pemerintah - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

27 Maret 2013

Caleg 2014, Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Cukup dari Puskesmas atau RS Pemerintah

Sekretariat KPU Lampung
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tanggal 19 Maret 2013, dalam Pembahasan Pencalonan Anggota DPRD, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014. Dalam Rakoor tersebut ditegaskan tentang persyaratan Pencalonan Anggota DPRD, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota antara lain:

  1. Bagi Calon Anggota DPRD dan DPD yang tidak pernah dipidana cukup mengisi surat pernyataan (Form Model BB-1), tidak perlu dilampiri dengan SKCK dari Kepolisian dan Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan.
  2. Persyaratan sehat jasmani/rohani dan bebas narkoba cukup dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 70/KPU-Prov-008/III/2013, tanggal 25 Maret 2013, perihal Penjelasan Tentang Syarat Calon.

Untuk melihat dan mengunduh Formulir pendaftaran (Form Model BB) klik di sini

Tidak ada komentar: