Kode Etik Penyelenggara Pemilu - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

13 November 2008

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jum’at, 7 November 2008 mensahkan peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Pengesahan itu dilakukan oleh Syamsulbahri sebagai Plt. Ketua KPU disaksikan oleh Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini, Anggota KPU I Gusti Artha, Anggota BAWASLU Wahidah Syuaib dan Wirdaningsih, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

Kode etik penyelenggara pemilu terdiri dari 27 pasal yang mengatur mengenai landasan kode etik, prinsip-prinsip dasar, sanksi dan dewan kehormatan. Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan berbeda dengan kode etik penyelenggara Pemilu 2004, yang bersifat teknis berupa lampiran kode etik penyelenggara pemilu, maka kode etik penyelenggara pemilu 2009 ini berisi pasal-pasal yang lebih rinci.

Sementara itu, Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini menyampaikan tiga hal, yaitu kode etik ini bersifat sangat normatif, adanya sanksi terhadap penyelenggara pemilu dan harus dilaksanakan secara bersama dan konsisten oleh penyelenggara pemilu. Acara pengesahan kode etik tersebut kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di media center KPU. Klik Disini Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (FS/Red)

Tidak ada komentar: